Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Kepala KUA Kecamatan Tuban Dilaporkan Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pelayanan Publik.

Imam Bhukori, SH., MM., Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Tuban – Berita Patroli

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban yang beralamatkan di Jl. Panglima Sudirman No.307, Kingking, Kec. Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur 62313 telah di laporkan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban (14 Maret 2025).

Didalam laporan tersebut menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tuban diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelayanan publik. Yang mana KUA Kecamatan Tuban menikahkan Perempuan bernama inisial (SH) Warga Kabupaten Tuban dengan Pria inisial (UO)Warga Negara Asing (WNA) yang berlangsung pada 7 Maret 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Tuban tersebut diduga terdapat kejanggalan dan kurang memenuhi persyaratan. Sehingga pihak Saudara Kandung (DH) dari Pengantin perempuan merasa di rugikan.

Berdasarkan pokok perkara, Bahwa (SH )membuat surat pernyataan pada tanggal 5 Maret 2025 yang menyatakan tidak mempunyai wali nasab dengan alasan ayah kandung sudah meninggal dan saudaranya yang bernama (SP) tinggal di Pondok Kacang Barat Pondok Aren Kota Tanggerang beragama Kristen, namun (SP) membantah bahwa dirinya tidak pernah menyatakan menyetujui lamaran pernikahan (SH) karena yang bersangkutan juga tidak pernah memberitahukan perihal kapan akan menikah.

Hal ini juga tidak ada konfirmasi kepada yang bersangkutan sebelum terjadinya pernikahan dari pihak Kepala KUA Kecamatan Tuban, tindakan ini bentuk Maladministrasi dengan kecenderungan tidak berinisiatif tetapi menunggu perintah dari atas, meski secara peraturan memungkinkan dia untuk bertindak atau mengambil inisiatif kebijakan. Ini melanggar ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, Akta kelahiran (SH) disebutkan anak ketiga (3) dari pasangan suami istri (SM ) dan (ST), yang di gunakan sebagai persyaratan nikah. Yang semestinya petugas pemeriksa formulir nikah menanyakan saudara laki-laki yang lain (saudara No 4 dan 5) masih hidup atau sudah meninggal, ini sebuah kelalaian yang dikategorikan maladministrasi. Maladministrasi, apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 1 angka 3, adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, atau kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.

Imam Bukhori, SH., MM, Selaku Kepala Kantor Urusan Agama kabupaten Tuban dan sebagai Wali Hakim pernikahan (SH) dan Uzuma (UO) di duga tidak ada putusan dari Pengadilan Agama, ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut : Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak memungkinkan menghadirkannya atau tidak di ketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adhal atau enggan.

Menanggapi Permasalahan ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tuban Imam Bhukori, SH., MH saat di Konfirmasi media ini melalui pesan Whatshaap, Jum’at ( 09/05/2025) dirinya menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah di serahkan ke pimpinannya,.

“Semua Sudah saya laporkan ke Pimpinan” kata Imam kepada awak media ini

Sedangkan menurut Umi Khulsum Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Kemenag) Tuban yang menerima laporan tersebut di Konfirmasi pada hari yang sama menyatakan bahwa kasus tersebut sudah terselesaikan dan meminta Tim media ini untuk menghubungi langsung kepada Kasi Bimas Kemenag Tuban untuk lebih detailnya.

“Alhamdulillah sudah Clear, Silahkan bisa menghubungi Kasi Bimas Pak Masyhari” Ucapnya Kepala Kemenag Kabupaten Tuban. (Yan)

 

 

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top