Connect with us

Berita Patroli

Uncategorized

Kades Donganti Di Periksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Terkait Dugaan Korupsi Anggaran BKK.

Kediri – Berita Patroli

Informasi dari Kejaksaan Negeri Selasa 06/05 terkait pemanggilan Kepala Desa dan Bendahara Desa Donganti Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri adanya dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Rp. 150 juta akankah berlanjut sampai menjadi tersangka, dimana anggaran tersebut dipergunakan untuk membuat Pagar Makam Desa, dimana dari perkiraan estimasi hanya menelan anggaran sekitar Rp. 100 jutaan saja, masalah ini patut di usut tuntas.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 51,45 miliar melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan desa di tahun 2024. Setiap desa di Kabupaten Kediri menerima BKK sebesar Rp 150 juta per tahun.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Zunuardi Saat di konfirmasi Kamis 08/05 membenarkan adanya pemanggilan resmi undangan klarifikasi kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Donganti Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Selasa 06/05 karena adanya laporan Aduan Masyarakat terkait penyimpangan dalam penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

“Iya benar kemarin hari Selasa 06/05 memang ada pemanggilan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Donganti untuk diperiksa terkait dugaan penyimpangan Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) melalui surat nomor B – 2114/M.5.45/Fd.1/04/2025, untuk perkembangan selanjutnya akan kita kabarkan, ini masih dalam tahap pemeriksaan dokumen terkait, apabila ditemukan ada ketidak sesuaian dan tindakan yang dapat merugikan negara akan di proses lebih lanjut.” Ungkap Iwan.

Sementara terkait hal ini Saiful Iskak selaku Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu) Kediri memberikan tanggapannya, dimana alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) harus benar-benar di rasakan manfaatnya untuk masyarakat Desa, ini masih Desa Donganti yang di panggil oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri, besok kita akan minta seluruh Desa di Kabupaten Kediri untuk di Periksa, dan kita akan adakan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Kabupaten Kediri tegasnya.

Lanjut Saiful “Apabila terbukti ada potensi Korupsi dan merugikan negara saya harap untuk segera di proses dan di tetapkan menjadi tersangka dan bisa di terapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.”

“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana, Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas Saiful.

Sementara saat di Konfirmasi Kamis 08/05 Kepala Desa Donganti Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri Suheri belum bisa memberikan klarifikasinya karena masih ada kegiatan Musrenbang Desa sampai berita ini muat tayang. (Nyoto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top