Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Oknum Wartawan GARDAJATIM.COM Diduga Tulis Berita Sesat

Oknum wartawan EP

PACITAN – Berita Patroli

Kelakuan oknum wartawan berinisial EP warga Desa Punjung Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan ini sangat tidak baik untuk dicontoh oleh wartawan-wartawan lain khususnya di Pacitan, dan umumnya diseluruh Indonesia.

Pasalnya berita yang dipublikasikan lewat medianya dengan judul “Mengaku Sebagai Pengacara, Warga Tulakan diduga Tipu Ibu-ibu Hingga puluhan juta” ini sangat merugikan nama baik ASB dalam pemberitaan tersebut.

Penulisan itu dilakukan dengan hanya dengan mengandalkan keterangan sepihak tanpa memperhatikan kaidah-kaidah penulisan jurnalistik yang tercantum dalam kode etik jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers, yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.

Oknum wartawan EP ketika dikonfirmasi wartawan berita PATROLI lewat telpon WA mengaku mendapatkan sumber berita dari Mas yoga pengacara dan telah dimuat dalam aduan bu Sri.

“Sebenarnya saya dapat sumber itu dari Mas Yoga, cuman waktu mas Yoga ke lorok tidak bersama saya,” ucap oknum wartawan EP pada wartawan berita PATROLI.

Sementara itu ASB yang menjadi yang menjadi obyek pemberitaan EP mengaku berita yang ditulis itu sebagian besar salah, dan ada benarnya sedikit. ASB mengaku didatangi bu Sri sebanyak 4X untuk memohon dibantu menyelesaikan masalahnya dengan bu L, Sri sendiri yang berjanji akan memberi imbalan 50 juta ditambah umroh, setelah berbulan-bulan mendampingi Sri menyelesaikan permasalahan dengan L, yang kemudian ditemui kata sepakat. Tugas ASB dianggap selesai dan meminta imbalan 15 juta ke Sri, nilai itupun tidak sepadan dengan bayaran yang dijanjikan Sri itu sendiri, ASB pun merasa tidak menipu Sri dan wajar jika dia meminta bayaran atas kerja dia yang berbulan-bulan pada Sri. ASB sendiri tidak pernah sekalipun mengaku sebagai pengacara seperti yang ditulis EP.

“Saya tidak pernah mengaku-ngaku sebagai pengacara mas, tetapi kalau bu Sri menganggap saya pengacara itu asumsi bu Sri sendiri, saya juga tidak pernah menakut-nakuti bu Sri jika bu L mau melaporkan bu Sri ke Polisi, Bu L sendiri yang bicara, saya cuma mengingatkan bu Sri,” jelas ASB pada wartawan berita PATROLI.

ASB juga menyayangkan berita ini ditulis tanpa konfirmasi ke pihaknya, padahal masalah ini sudah diselesaikan antara ASB dan bu Sri pada hari senin tanggal 3-3-2025 kemarin, sedangkan berita itu ditulis EP tanggal 10-3-2025. Seminggu setelah masalah diselesaikan oknum wartawan EP unjuk gigi memberitakan.

Apa yang dilakukan oleh EP ini dinilai menyesatkan masyarakat, karena berita dilakukan sepihak tanpa konfirmasi terhadap pihak lainnya, dan ini dinilai jelas melanggar kode etik jurnalistik Pasal 3 huruf a, huruf b, pasal 4 huruf b tentang fitnah. Selain itu EP juga dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pasal 7 ayat (2). Ketidak profesionalisan oknum wartawan menunjukkan akan kekurang fahaman dia sebagai jurnalis yang tidak memahami tentang kaidah-kaidah jurnalis.

(teteg)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top