BREAKING NEWS
“DIDI SUNGKONO, S.H., M.H.,” Arogansi, Kesewenang Wenangan Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri Tidak Bisa Dibenarkan Secara Etika dan Hukum, Dua Anggota LSM GERAK Dianggap BEGAL, Rampok, Akan Ditembak Kepalanya

DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., salah satu Advokat Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia
KEDIRI – Berita Patroli
Apa yang disampaikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Kediri Pradhana, S.E.S.H., saat memberikan keterangan saksi korban dipersidangan tanggal 06 Maret 2025 diPengadilan Negeri Kota Kediri, “Ijin yang mulia, memang mereka ini mau saya Habisi, mau saya tembak Kepalanya, karena mereka saya anggap BEGAL, Rampok yang akan menyerang saya dan anak-anak saya, jadi daripada kami yang menjadi korban BEGAL, lebih baik mereka yang saya Habisi,” Ujar Dhana.
Dengan “arogan” dan congkak Dhana yang menjabat sebagai kepala kejaksaan Kabupaten Kediri wilayah Jawa Timur ini menambahkan, “Mereka berdua membuntuti kami selepas saya dan 3 anak serta bibi wastum (pengasuh anak) sesuai makan soto pojok di kota Kediri. Jadi saya mengendarai mobil sambil memegang HP untuk melihat Maps, dimana lokasi Polsek terdekat, karena asumsi saya mereka berniat Jahat, BEGAL atau Rampok, ” Ujarnya.
Apa yang disampaikan oleh Dhana dipersidangan ditanggapi oleh Kuasa hukum dari kedua terdakwa, “Didi Sungkono, S.H., M.H.,” Rekan rekan wartawan sudah melihat, menyaksikan jalannya persidangan, tidak ada yang ditutupi, fakta-fakta persidangan juga jelas dan gamblang. Malah dua saksi yang dihadirkan JPU (jaksa penuntut umum) tidak melihat, mengetahui adanya peristiwa pemukulan, ini yang perlu digaris bawahi secara tebal, kok bisa muncul “visum” padahal jelas saksi fakta tidak melihat adanya pemukulan, kok bisa kedua terdakwa dijerat pasal 170 KUHP Juncto 335 KUHP ? dan yang lebih aneh lagi saksi saksi tidak bersesuaian, ini kan menggelikan, “Ujar Didi Sungkono, S.H.,M.H.
Kedua anggota LSM GERAK yang bernama Masliyanto (43th) dan Hikmawan (40 th) memang benar mengikuti mobil Kajari selepas Kajari makan dan keluarganya di soto pojok kota Kediri, sepanjang jalan raya itu sudah disampaikan bahwa dirinya sempat mengenalkan dirinya,
“Kami dari LSM GERAK, mau bertanya Pak, apa boleh mobil dinas dipakai setelah jam dinas dan dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarga ? jadi menurut UU yaa wajar LSM bertanya, kan ada aturan hukumnya, diperintah UU juga, kalau masyarakat bertanya yaa dijawab. Kalau dalam bertanya ada nada yang kurang pas, atau teriak yaa wajar, itu di jalan raya, ramai, terungkap juga keduanya tidak membawa senjata apapun, hanya direkam dengan HP, lantas Kajari terancam dari mana ? ini namanya “halusinasi” phobia, ” Ujar Didi Sungkono.
Jelas juga dalam persidangan keterangan saksi, bahwa Kajari sudah mengetahui kalau yang mengikuti adalah anggota LSM, karena bertanya yg terkait penggunaan mobil plat merah, namun dia menyampaikan dipersidangan tidak tau kalau dibuntuti LSM, malah berasumsi BEGAL, Rampok. Inikan lucu, yang tukang bohong siapa ? yang membangun narasi kebohongan siapa ? dia atau kedua masyarakat yang sekarang duduk dikursi terdakwa ?”, Ujarnya lagi.
Kata dan kalimat merasa terancam, teraniaya, takut BEGAL, Rampok, mendobrak mobil, membuka paksa pintu mobil. Ini fitnah semua, semua tidak terbukti dalam realita persidangan, siapa yang pelaku siapa yang korban, ini kebalik semua. Mana ada kita yang bawa SENPI (senjata api) merasa terancam dengan orang yang hanya bawa HP. Masyarakat jangan dibodoh-bodohi dengan cara-cara lama, ini cara- cara orde baru dipakai untuk membungkam rakyat yang kritis, membungkam para aktivis dengan cara dikriminalisasi dan rekayasa hukum, ini tidak boleh. Negara ini bukan milik oknum pejabat yang arogan dan golongannya, rakyat harus berani dan melawan kedzoliman, ” Ungkap Advokat dari LBH Rastra Justitia ini.
( Nyoto/ Rifai/ Iskak/ Kaking/ Basori/ Arinta/ Asrul)
