Connect with us

Berita Patroli

Apple

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Ungkap 152 Kasus Curanmor Periode Januari 2025

Press release Polda Jatim

SURABAYA – Berita Patroli

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus curanmor dan penadahan hasil kejahatan periode bulan Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimum Kombes Farman – Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur, Jumat (24/1/2025) mengatakan, bahwa tTotal jumlah kendaraan yang ungkap sebanyak 152 perkara melibatkan 136  tersangka dengan rincian dewasa 131 orang dan  tersangka anak 5 orang. Sedang  jumlah barang bukti sepeda motor 117 unit dan mobil  3 unit.

Diantara tersangka yang terlibat kasus itu berinisial  DC dan FH, berperan melakukan pencurian sepeda motor TKP Surabaya, FH.

Sedangkan tersangka berinisial MS, melakukan pencurian sepeda motor TKP Probolinggo, ST  dan AN  serta S mencuri sepeda motor dengan cara kekerasan TKP Pasuruan.

Sementara sebagai penadah barang bukti kejahatan tersangka berinisial Z.

Barang Bukti yang disita berupa 20 (dua puluh) unit sepeda motor berbagai merk disita dari para tersangka, 134 (seratus tiga puluh empat) nopol sepeda motor warna hitam dan putih, 10 (sepuluh) lembar STNK sepeda motor, 1 (satu) karung berisi onderdil/spare part sepeda motor, 1 (satu) kotak berisi kunci bengkel bongkar pasang kendaraan, 4 (empat) buah kunci T, 2 (dua) buah kunci Y, 10 (sepuluh) buah mata kunci Y, 1 (satu) buah celurit dan 5 (lima) buah pakaian yang digunakan tersangka.

Pasal yang dipersangkakan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Tindak pidana Pertolongan jahat/penadahan sebagai kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 481 sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Apple

To Top