BREAKING NEWS
Setahun Melakukan Penyidikan, Kejaksaan Negeri Tuban Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin APMD

Kantor Kejaksaan Negeri Tuban
TUBAN – Berita Patroli
Korupsi Pengadaan Mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Pemkab Tuban disidik Kejari Tuban sejak medio 2023.
Pekan depan, tersangka korupsi pengadaan mesin pencetak surat-surat skala pemerintahan desa (pemdes) itu akan ditetapkan Kejari Tuban.
Kasi Pidsus Kejari Tuban Yogi Natanael Christanto membenarkan hal itu. Dia menyebut, calon tersangka Korupsi Pengadaan Mesin APMD sudah ada.
“Pekan depan tersangka Korupsi Pengadaan Mesin APMD ini rencananya kami rilis,” ujarnya kepada awak media Jumat (19/7/2024) siang.
Berapa tersangka yang akan ditetapkan dan dari pihak apa tersangka dimaksud, Yogi sapaannya belum membeberkan. Dia masih menutup rapat.
“Mohon tunggu rilis kami pekan depan tersebut,” tutur jaksa pernah berdinas di Kejari Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan ini.
Selain mengumumkan tersangka, tambah dia, pihaknya juga akan mengemukakan total kerugian keuangan negara akibat Korupsi Pengadaan Mesin APMD.
Diketahui, Pengadaan Mesin APMD merupakan program Pemkab Tuban pada 2021 lalu. Leading sector-nya DiskominfoSP Tuban.
Pada waktu itu, Pemkab Tuban rencananya membeli 72 unit Mesin APMD. Namun, realisasinya yang terbeli dan terpasang hanya 65 unit Mesin APMD.
Pada 2022, Kejari Tuban menduga ada tindak pidana korupsi dalam realisasi program tersebut. Bentuknya mark up harga Mesin APMD.
Penyelidikan pun dimulai. Beberapa pejabat Pemkab Tuban diperiksa. Di antaranya Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala DiskominfoSP Tuban Arif Handoyo.
(TIM)

You must be logged in to post a comment Login