BREAKING NEWS
Kabidhumas Polda Jawa Timur : Kelvin Wiranata, DPO Perkara KDRT dan Penelantaran Anak Akan Ditindak Tegas Sesuai Koridor Hukum

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto,S.H.,SIK, kepada wartawan menerangkan, “Kita akan buru TERSANGKA yang sekarang BURON dan sudah ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang) dijajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur, kami himbau menyerah saja,daripada nanti petugas kepolisian bertidak tegas ,terukur sesuai SOP dan perintah undang undang, pertanggungjawabkan saja didepan hukum,bersikap ksatria,datang secara baik-baik ke Penyidik, kami jamin akan perlakukan secara baik,” Ujarnya
SURABAYA – Berita Patroli – Hidup ini memang misteri, dulu kamu apa, dulu kamu siapa, kini kamu bukan siapa siapa, dulu selalu bergandeng tangan, makan bisa sepiring berdua, minum pun dengan gelas yang sama, tetapi ketika sebuah komitmen hati terkhianati.
Tanggungjawab sudah bukan merupakan sebuah tujuan dalam menjalani sebuah bahtera rumah tangga, seakan semua “gue” habis manis sepah dibuang, tentunya sebuah proses hukum adalah jalan yang harus ditempuh, karena NKRI adalah negara hukum, ada aturan, koridor hukum yang harus diterapkan, bukan main hakim sendiri.
Hal tersebut diatas bisa dijadikan pelajaran hidup bagi masyarakat semua, bahwa “cinta” saja belum cukup untuk membangun sebuah bahtera rumah tangga yang bahagia dan tertata, karena semua asas harus dilogika kan.
Diakui atau tidak, kejahatan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan penelantaran anak semakin marak di NKRI ini. Yang menjadi korban hampir rata-rata adalah istri dan anak anaknya. Seperti yang di alami MD (26th), sosok wanita dengan dua anak yang masih dibawah 10 thn mengalami KDRT begitu berat.
Setelah melalui sebuah proses yang panjang akhirnya TERLAPOR “KELVIN WIRANATA” (26 thn) yang sudah beberapa kali dipanggil secara patut oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan anak) Kriminal umum Polda Jawa Timur “mangkir”.
Kelvin tidak datang, lari lintang pukang (kabur). Kini KELVIN yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dinyatakan BURON atau DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Ini tidak main-main, Penyidik bisa melakukan tindakan tegas. Terukur sesuai koridor hukum yang berlaku, kalau melawan petugas bisa jadi sang BURON bisa ditembak, biar menjadikan efek jera karena telah mempersulit petugas kepolisian dalam upaya penegakkan hukum”, Ujar Komisaris Besar Polisi Dirmanto ,S.H.,SIK (Kabidhumas Polda Jawa Timur) saat diminta tanggapannya oleh wartawan.
Perlu pembaca ketahui, semenjak KELVIN WIRANATA dilaporkan istrinya, TERLAPOR sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Penyidik unit PPA Polda Jawa Timur, TERSANGKA tidak kooperatif, melecehkan, merendahkan tugas aparat penegak hukum pelaksana undang undang, dipanggil secara patut tidak pernah hadir, tentunya konsekwensinya PENYIDIK akan bertindak secara tegas terukur, sesuai perintah undang undang, dan ini adalah sebuah kewajaran.

KELVIN WIRANATA sang BURON, yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dan juga sudah DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi masyarakat yang mengetahui, agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, siapapun, masyarakat bisa menangkap,mengamankan BURON diatas, segera dibawa ke kantor Unit II PPA Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Bagi yang melindungi dan mengetahui BURON diatas ,dan tidak melaporkan ke pihak yang berwenang tentunya ada sanksi hukumnya
Siapa yang tidak kenal KELVIN WIRANATA, laki laki belum genap 30 tahun ini memang gagah berani. Bukan gagah berani membela wanita, melindungi keluarga dan anak anaknya, tapi dengan gagah berani membawa ”bayi” hasil hubungan gelap dengan wanita idaman lain (WIL) yang berprofesi sebagai pemandu lagu disalah satu tempat karaoke diKota Delta.
Bukannya meminta maaf kepada istri dan anak anaknya, malah bersikap brutal melakukan pemukulan serta kekerasan fisik dan psikis lainnya kepada istrinya. Tidak jarang hal tersebut dilakukan didepan anak anaknya, didepan orangtua Kelvin dan yang lebih parah lagi tidak ada pembelaan apapun dari orangtua Kelvin kepada korban (istri pelaku) atas tindakan brutal yang dilakukan pelaku.
Sebagai laki laki pelaku KDRT ini memang hebat, berani membawa anak hasil hubungan gelapnya kerumah untuk dirawat oleh istrinya saat itu (ditahun 2022 akhir). Dan hebatnya lagi, sekira Oktober 2022 KELVIN Wiranata sebagai suami sudah tidak memberikan nafkah kepada istri dan kedua anaknya. Setiap diminta nafkah untuk beli susu dan uang belanja, malah bukan uang yang didapat tapi cacian, pukulan demi pukulan, jambakan, tendangan, diseret-seret, hingga diusir dari rumah yang mereka tempati bersama (setelah menikah tinggal bersama kedua orangtua pelaku dan adik adik pelaku).
Ini memang realita kehidupan, berpikir sebelum melangkah, pandai pandai memilih teman hidup adalah nasehat orangtua yang benar-benar harus dipahami dan dilaksanakan. Karena dijaman yang serba digital dan modern ini, rasa kesetiaan dan tanggungjawab merupakan hal yang langka, tapi bukan berarti tidak ada.
Ada adagium “Kalau gagal jadi suami yang baik, harusnya jangan pernah gagal menjadi ayah yang baik, sosok ayah yang bisa diandalkan anak anaknya”. CINTA memang mudah untuk diucapkan tapi berat untuk dipertanggungjawabkan. Cerminan CINTA adalah sebuah tanggungjawab, anak bukan minta dilahirkan mereka ada karena sebuah JANJI, Aplikasi sebuah rasa, perwujudan dari sebuah karsa, anak anak ada karena hasil dari komitmen, tentunya ada hak dan kewajiban yang mengikat.
Tapi itulah manusia, tidak luput dari lupa dan alpa. Kembali lagi, inilah yang menyebabkan lahirlah sebuah hukum, sebuah UU, yang mana maksud dan tujuan agar masyarakat lebih tertib dan taat asas hukum, dijabarkan dalam UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, Pasal 49 sangat jelas dan terang, sanksi pidana bagi siapapun yang mengabaikan tanggungjawabnya.
Boleh jadi sekarang ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dan BURON DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh unit PPA Polda Jawa Timur ini makan tidak enak, tidur pun tidak nyenyak.
Dulu pelaku (tersangka) pernah mempunyai usaha ilegal Galian C yang beroperasi diwilayah Kabupaten Kediri, namun diakhir tahun 2022, sudah ditutup oleh masyarakat setempat, didemo karena tidak berizin.

SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima PELAPOR, menyatakan TERLAPOR sebagai TERSANGKA dan BURON, Sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ). Ibarat pepatah,siapa menabur angin akan menuai badai, siapa menanam akan memanen, kini KELVIN WIRANATA , menjadi BURONAN jajaran Polda Jawa Timur, makan pun tidak enak, tidur pun tidak nyenyak
Saat berita ini diturunkan, Pelaku belum diketahui keberadaannya. Sudah beberapa kali dipanggil penyidik, didatangi ke Kabupaten Tulungagung, didatangi di perumahan yang ada di Lawang, pelaku tidak ada. Tidak lama lagi TERSANGKA yang sekarang BURON dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena kelakuannya yang menelantarkan istri dan kedua anak nya, TERSANGKA harus berhadapan dengan hukum.
Kombes Pol Dirmanto SIK (Kabidhumas Polda Jawa Timur), ”Kita akan profesional, transparan, tidak ada kita berkepentingan dalam penegakkan hukum, kami himbau bagi pelaku yang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, yang sekarang BURON dan juga sudah ditetap sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) di jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur, kami himbau “MENYERAH” saja. Datang secara baik baik, akan kita perlakukan secara baik, ke PENYIDIK sampaikan apa adanya, jangan pernah mempermainkan hukum, semua sama dihadapan hukum, tidak ada kita membeda beda kan, kami akan selalu maksimalkan dalam pelayanan kepada masyarakat, tugas kami sudah jelas,melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagai diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian”.
Kombes Pol Dirmanto SIK (Kabidhumas Polda Jawa Timur) Kepada wartawan berita PATROLI mengatakan, ”Memang benar ada LP/ B/ 177/III/2023/SPKT/ Polda Jawa Timur, atas nama pelapor MD dan juga sudah turun perintah memburu TERSANGKA yang sekarang BURON dan DPO, seluruh jajaran kepolisian Daerah Jawa Timur dari Dirkrimum tertanggal 29 Maret 2023, dan sudah kita naikkan ke SIDIK (PENYIDIKAN). TERLAPOR tidak ada itikad baik, tidak pernah datang saat dipanggil PENYIDIK, perkembangan terbaru, setelah melalui GELAR PERKARA, TERLAPOR sudah kita tetapkan sebagai TERSANGKA, tentunya akan ada DPO (Daftar Pencarian Orang) kami himbau, menyerah sajalah,pertanggungjawaban perbuatannya didepan hukum, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah kita kirim ke KEJAKSAAN, saat LIDIK dinaikkan ke PENYIDIKAN, ” Urai KOMPOL Tego Marwoto.
Perlu pembaca ketahui, Bukti laporan Polisi ke unit PPA Kepolisian Daerah Jawa Timur, tepat dibulan Maret 2024 ini TERSANGKA dinyatakan BURON dan DPO. TERSANGKA KELVIN WIRANATA (26thn) yang beralamatkan di PERUM PURI INDAH BLOK AF 10 Kota.
(Saeful/Arinta/ Humbass/ Rusli/Tommy/John)

You must be logged in to post a comment Login