Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Pelatih Jadi Tersangka Tewasnya Seorang Siswa, PSHT Tulungagung Ajukan Prapradilan

Dok. Istimewa

TULUNGAGUNG – Berita Patroli – PSHT Cabang Tulungagung mengajukan praperadilan terkait penetapan salah satu pelatihnya menjadi tersangka dugaan kekerasan hingga mengakibatkan seorang siswa tewas. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Salah seorang anggota LHA PSHT Cabang Tulungagung Nur Indah mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan selaku kuasa hukum dari tersangka DAR (25) warga Lingkungan 8, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

“Pengajuan untuk permohonan praperadilan ke pengadilan negeri ini terkait dengan telah ditetapkannya saudara pelatih dengan inisial D terkait dengan meninggalnya siswa dengan inisial R,” kata Nur Indah, Senin (18/12/2023).

Pihaknya meyakini penetapan tersangka tersebut tidak patut dilakukan, sebab terdapat sejumlah kejanggalan atas meninggalnya korban R. Dijelaskan, jarak antara meninggalnya korban dengan hari terakhir pelaksanaan latihan terpaut hingga empat hari.

“Yang kedua bahwa terakhir kemarin kita mengikuti reka adegan yang diselenggarakan oleh pihak kepolisian Polres Tulungagung terkait peristiwa tersebut tidak ditemukan sama sekali adanya kegiatan kekerasan yang menimbulkan atau di patut dicurigai itu menimbulkan atau penyebab matinya seseorang,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menilai kegiatan latihan yang melibatkan tersangka dan korban di SMAN 1 Ngunut tidak terdapat adegan kekerasan. Hal itu kata dia dikuatkan dengan bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

“Jadi tidak ada benturan kepala seperti yang di (beritakan) media sebelumnya,” imbuhnya.

Nur Indah menambahkan pengajuan praperadilan tersebut tidak serta merta pihaknya hanya ingin melakukan pembelaan terhadap tersangka, namun untuk membuka kasus tersebut secara gamblang.

“Sehingga kami berupaya agar penetapan tersangka tersebut dapat diperiksa kembali oleh pengadilan negeri, apakah sudah sesuai atau belum. Sebenarnya dari tim hukum ini tidak ada harus membela bagaimana, tetapi justru kami akan berupaya agar ini benar-benar terungkap sesuai yang seharusnya atau peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Sementara itu terkait status tersangka DAR dalam organisasi PSHT dipastikan merupakan pelatih resmi dan telah mengikuti diklat pelatih yang diselenggarakan oleh pimpinan cabang.

“Yang bersangkutan telah mengikuti diklat latihan yang diselenggarakan oleh cabang, iya memang pelatih ada surat tugas,” kata Nur Indah.

Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi tidak mempersoalkan pengajuan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka. Terkait hal itu, Polres Tulungagung siap untuk menghadapi.

“Tentu kami akan menghadapi, kami juga akan koordinasi dengan Bidkum Polda Jatim terkait penetapan tersangka sudah kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Arsya.

Sebelumnya seorang siswa PSHT asal Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung meninggal dunia empat hari setelah mengikuti latihan pencak silat di SMAN 1 Ngunut. Sebelum meninggal, korban sempat mengeluh sakit pada bagian belakang tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Tulungagung menyimpulkan korban meninggal dunia akibat adanya kekerasan. Sehingga penyidik menetapkan pelatihnya DAR sebagai tersangka.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top