JATIM
Aris dan Rudi mafia gas elpiji oplosan Jombang kebal Hukum.
Jombang berita patroli – Kelangkaan gas elpiji 3 kg (tabung melon) yang dirasakan warga Jombang dan sekitarnya teryata buah dari kelakuan Rudi dan Aris cs warga Cukir, kecamatan Diwek Jombang.
2 orang komplotan ini tahun 2018 silam sempat di tangkap polda Jatim atas kasus penyalahgunaan gas subsidi 3 kg. Hari ini berkat laporan salah satu LSM Sahabat Polri, tadi siang berhasil menemukan lokasi Gudang elpiji 3 kg di oplos ke tabung 12 kg.
Dari hasil pantauan dilapangan, dipastikan sehari Aris warga Blimbing berhasil mengambil 2 pick Up elpiji subsidi dari Gudang milik Rudi di Cukir.
Usai ambil tabung – tabung gas isi ulang tersebut,
komplotan ini kemudian mengoplos Elpiji dari 3 kg di injek ke tabung gas 12 kg non subsidi. Dipastikan dari 3 lokasi tersebut beromset sehari 14-17 juta.
Dari 3 gudang milik Aris di Blimbing, dipastikan ad ratusan tabung gas elpiji yang sengaja disuntikan ke tabung 12 kg, saya temukan 3 lokasi gudang elpiji milik Aris, semuanya akan dipindah ke tabung 12 kg, ini jelas sebuah kejahatan Konvesional dan merugikan negara,” terang salah satu Anggota LSM Jombang ini.
Dari keterangan Aris kepada awak Media mengelak atas temuan dilapangan atas dugaan oplos elpiji tersebut, maaf mas, sampaen salah orang,” ujar Aris pengusaha gas subsidi.
Ipda Dani Anggota Polres Jombang mengatakan, untuk kasus dan laporan temuan dugaan elpiji Oplosan ini, kita akan koordinasi dulu dengan Kanit Tipiter, kita sudah arahkan ke Tipiter mas untuk laporan temuan gudang elpiji oplosan milik Aris, Rudi tersebut,” ujarnya.
Dipastikan Komplotan Aris,Rudi cs ini bisa diancam denga UU nomer 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 6 milyart.(ris.had).
