BREAKING NEWS
OKNUM BKTM JOMBOK HALANG HALANGI TUGAS WARTAWAN

Oknum anggota BKTM Desa Jombok bernama Bripgadir Eko Agus
TRENGGALEK – Berita Patroli – Pemilihan kepala desa di kab.Trenggalek pada hari Rabu tanggal 25/10/2023 dinodai oleh oknum anggota BKTM Desa Jombok bernama Bripgadir Eko Agus yang sehari hari ngantor di polsek pule.
Berawal dari team berita Patroli yang mengadakan kegiatan peliputan pemilihan kepala desa di Desa Jombok kec Pule .kab.Trenggalek, dengan harapan untuk mendapatkan berita cepat tepat dan Akuntabel.
Namun ketika awak media mendatangi ketua panitia yang bernama Imam yang semula bersedia untuk diwawancarai tiba tiba dihalang halangi oleh oknum BKTM (Bintara keamanan dan pembina desa) bernama Bripgadir eko agus dengan alasan keterbatasan waktu.
Pertanyaannya apakah seorang oknum bktm dibenarkan melarang wartawan mengadakan peliputan dengan alasan yg tidak jelas”padahal yg diwawancarai tidak ada masalah.
Perlu diketahui bahwa polisi menjalankan tugas aturanya sesuai UU no 2 tahun 2022,tentang kepolisian sedangkan wartawan menjalankan tugas sesuai undang undang no 40 ta.1999 tentang kebebasan pers.
Jadi kita menjalankan tugas dengan aturan yang berbeda ujar sanjaya,kalau ada oknum kepolisian yang Arogan menghalang halangi tugas wartawan itu namanya pemberedelan berita, bisa dijerat undang undang no 40 ta 1999 tentang kebebasan pers dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta …..bersambung.
(team).

You must be logged in to post a comment Login