Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

DPM PTSP Gresik Keluarkan Kebijakan Keringanan Denda Retribusi IMB hingga Akhir 2023

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo (kiri), dalam sebuah acara di Gresik, Jawa Timur, Kamis (5/10/2023).(Dok. Pemkab Gresik)

GRESIK – Berita Patroli – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan keringanan denda untuk tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga akhir Desember 2023.

Kebijakan tersebut guna mendorong para pemegang Surat Ketetapan Retribusi (SKR) yang memiliki tunggakan retribusi IMB sejak 2012 untuk segera menyelesaikan kewajiban. Terlebih total nilai tunggakan retribusi mencapai angka cukup signifikan, yakni sekitar Rp 5,2 miliar.

“Untuk bangunan rumah sederhana ukuran maksimal 90 meter persegi, dibebaskan dendanya. Kalau perusahaan atau non perumahan, kita berikan diskon 75 persen,” ujar Kepala DPM PTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, kepada tim media, Kamis (5/10/2023).

Namun, ada syarat yang ditetapkan supaya keringanan berupa pemberian diskon hingga mencapai 75 persen tersebut, bisa didapatkan oleh para pelaku usaha penunggak retribusi IMB di Gresik.

“Dengan catatan, mereka harus membayar piutang retribusi IMB sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan,” ucap Agung.

Keringanan denda tersebut, diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Langkah ini sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah dan juga merespons permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang secara rutin melakukan audit terkait tunggakan retribusi IMB.

“Kami berharap, adanya keringanan ini membuat para pemegang SKR akan segera membayar tunggakan retribusi IMB, sehingga dapat membantu memperkuat keuangan daerah,” kata Agung.

Menurut data DPMPTSP Gresik, nilai tunggakan retribusi tersebut mencapai Rp 5,2 miliar. Proses perizinan telah selesai, tetapi pelaku usaha belum membayar ketetapan retribusi. Adapun pijakan kebijakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 dan program Nawakarsa Bupati-Wakil Bupati Gresik.

“Sudah ada payung hukumnya, Perbup Nomor 47 Tahun 2023. Target kita, piutang yang bisa ditagih dari wajib retribusi yang nunggak sebesar 80 persen,” tutur Agung.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top