Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Ojol Nyambi Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap Polresta Malang

Tersangka Ojol yang Menjadi Kurir Sabu

MALANG, Berita Patroli – Seorang ojek online ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota karena menjadi kurir jaringan pengedar narkoba Jawa Timur. Ojol berinisial ADV (23) itu ditangkap di rumah kost di kawasan Bumiayu, Kota Malang pada, 26 Juni 2023 lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Darma mengatakan bahwa tersangka ditangkap dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak. Pelaku adalah kurir dari bandar narkoba.

“Peran dari A ini adalah sebagai kurir. Kami akan mengembangkan diatasnya atau pengendali atau bandarnya,” ujar Eka, Senin, (3/7/2023).

Ditangan tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba berjenis sabu setengah kilogram, ganja hampir 1 kilogram atau seberat 921,84 gram. Serta narkoba jenis inex seberat 7,26 gram atau sebanyak 27 butir. “Kami mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram. Jika dirupiahkan itu sekitar Rp650 juta,” imbuhnya.

Kepada polisi tersangka mengaku akan mengedarkan narkoba di wilayah Kota Malang. Pengakuannya pemasok barang haram ini dia kenal melalui media sosial.

“Dia sudah 3 kali menerima pekerjaan dari bandarnya atau pengendalinya. Jadi beberapa kali dia sudah mendapatkan upah,” ujarnya.

Polisi menduga bahwa ADV masuk dalam jaringan pengedar narkoba besar di Jawa Timur. Sebab narkoba ini didapat dari luar wilayah Malang.

“Ini salah satu bandar besar jaringan Jawa Timur. Karena berdasarkan keterangan tersangka, indikasinya beda kota, bukan di Kota Malang,” ujar Eka.

Usai ditangkap ADV dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top