BREAKING NEWS
Pegawai Kemenag Kota Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara, “Kasus Korupsi Kredit Macet”

Pegawai Kantor Kemenag Kota Pasuruan Saifullah divonis lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Kota Pasuruan.
PASURUAN – Berita Patroli – Pengadilan Tipikor Surabaya mengadili Saifullah yang terjerat kasus korupsi kredit macet. Pegawai Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan itu dinyatakan bersalah.
Majelis hakim bahkan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung Rabu (21/6/2023) sore. Hakim Ketua I Ketut Suarta menyatakan bahwa Saifullah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer yang diajukan JPU.
”Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” kata hakim.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Saifullah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.417.130.907.
Pengembalian uang pengganti tersebut dibebankan selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.
”Dan, dalam hal tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bebernya.
Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Saifullah akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dalam putusan tersebut, juga ditetapkan bahwa Saifullah tetap ditahan.
Putusan hakim itu lebih berat daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menuntut Saifullah dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan dakwaan yang diajukan JPU, Saifullah dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Atas dasar itu, JPU menuntut Saifullah dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, Saifullah juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. JPU juga menuntut Saifullah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.417.130.907.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, JPU langsung menerima putusan hakim. Apalagi, hakim juga berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Saifullah dinyatakan melanggar Pasal 2.
”Tentu kami menerima karena majelis mengamini apa yang menjadi tuntutan JPU berdasarkan pembuktian selama persidangan berlangsung. Bahkan, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat,” pungkasnya.
Sebelum jadi pesakitan, Saifullah mengajukan kredit ke bank secara berturut-turut sejak 26 Juli 2017 sampai 2 Februari 2021. Dalam rentang waktu itu, terdakwa mengajukan kredit multiguna dengan mengatasnamakan beberapa pegawai yang tidak lain rekan sekantornya.
Mereka dijadikan pemohon kredit kepada pihak bank. Terdakwa juga disebut memproses dokumen pengajuan dengan mengaku dirinya sebagai bendahara kantor.
Hal itu dilakukan dengan cara memalsukan beberapa dokumen yang diperlukan saat mengajukan kredit. Termasuk dokumen speciment yang seharusnya dikeluarkan kepala kantor.
Bahkan, terdakwa memalsukan tanda tangan pimpinannya untuk memuluskan pengajuan kredit. Sehingga, terdakwa dengan mudah memperoleh pencairan kredit dari Bank Jatim Cabang Pasuruan yang pada akhirnya menjadi kredit macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
(Arinta/ Saiful/ Tommy)

You must be logged in to post a comment Login