BREAKING NEWS
Pak Kadus (Kepala Dusun) Pergoki Istri & Tetangga Berzina, “Langsung Sabet Parang”

Kepala Dusun atau Kadus di Dairi, Sumut berinisial JMU diamankan polisi setelah membacok istri dan selingkuhan yang kepergok berzina di kamar mandi.
SUMUT – Berita Patroli – Habis kesabaran seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara ketika memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain.
Pak kadus berinisial JMU (34) merasa curiga ketika melihat pintu rumahnya terbuka lebar. Ketika JMU memasuki rumahnya, dia mendengar suara desahan di kamar mandi rumahnya.
Dia langsung mendobrak pintu kamar mandi dan memergoki istrinya sedang berselingkuh dengan tetangga, ZAC (26). JMU yang geram langsung mengambil parang di rumahnya.
Tanpa pikir panjang, JMU berusaha menyabet parang kedua pelaku perselingkuhan tersebut. Sontak, keduanya berlumuran darah terkena sabetan parang. Mendengar kericuhan di dalam rumah kepala dusun, warga setempat heboh dan mengerumuninya.
Diketahui, insiden ini terjadi di Desa Bakal Julu, Kecamatan Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, dugaan perselingkuhan yang dilakukan A dan ZAC sebenarnya sudah lama diketahui oleh Pak Kadu, JMU.
Bermula pada Sabtu (27/5/2023) lalu, JMU dan istrinya A tengah menghadiri acara pesta keluarga di Rantauprapat. Saat itu, JMU melihat sang istri senyum-senyum membalas pesan di handphonenya.
Karena curiga, JMU merebut HP sang istri, dan mendapati adanya pesan dari ZAC. Adapun isi pesan tersebut, ZAC menulis, ‘enggak rindu kau sama ku’.
Setelah peristiwa itu, pada Rabu (21/6/2023) kemarin, Pak Kadus pergi dari rumah mengambil air dari pohon nira yang ada di dekat rumahnya.
Lalu, saat Pak Kadus pulang, ia melihat pintu belakang rumahnya terbuka lebar. JMU mendengar suara desahan istrnya di kamar mandi. Sadar ada yang tidak beres, JMU langsung buru-buru masuk ke dalam rumah.
Ia kemudian mendobrak pintu kamar mandi, dan mendapati istrinya A dan ZAC sedang berduaan. Saat itu, ZAC dan A buru-buru merapikan celana yang mereka gunakan.
Kesal melihat istrinya selingkuh, JMU murka. Ia mengumpat sembari berkata ‘memang istri kurang ajar kau’.
Selanjutnya, JMU mengambil parang yang ada di rumahnya. Ia langsung menebas istri dan selingkuhan sang wanita. Sontak, keduanya berlumuran darah. ZAC menderita luka di kepala, leher, dan punggung.
Sementara sang istri mendapat luka akibat bacokan di bagian kepala. Setelah sadar dengan apa yang dilakukannya, JMU kemudian menghubungi kepala desa.
“Usai melakukan aksinya, JMU kemudian terduduk lemas dan menelpon kepala desa untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian,” jelas Rismanto.
Saat ini, kedua korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sidikalang, dan pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi.
“Pasal sementara yang kita kenakan adalah Pasal 351 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Akan tetapi, kami masih akan terus mendalami dan melihat bagaimana perkembangan kondisi korban sebelum menetapkan pasal lainnya, ” tutup Rismanto. (Red)

You must be logged in to post a comment Login