Connect with us

Berita Patroli

JATENG

Sejumlah Villa Hingga Restoran Pakai Tanah Kas Desa Secara Ilegal Disegel Satpol PP

Satpol PP DIY menutup hunian berkonsep villa di Maguwoharjo Sleman Selasa, 16 Mei 2023.

Yogyakarta – Berita Patroli – Satu bulan terakhir, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY terus melakukan penyegelan paksa hunian yang memanfaatkan tanah kas desa secara ilegal. Hal ini menyusul instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X agar tanah kas desa tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk mendulang keuntungan bagi segelintir orang saja.

“Kami sudah melakukan penutupan dan penyegelan empat properti yang dibangun di atas tanah kas desa sebulan terakhir karena tidak mengantongi izin,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Selasa, 16 Mei 2023.

Menurut Noviar, Satpol PP DIY juga berencana segera melakukan penutupan terhadap tiga bangunan di Maguwoharjo Kabupaten Sleman dan satu bangunan di Girisubo Panggang Gunungkidul dalam pekan ini hingga pekan depan. “Satu bangunan itu berupa properti hunian yang telah dilakukan penutupan pekan ini, lalu dua bangunan berikutnya sama berada di Maguwoharjo Sleman,” ujarnya.

Dua bangunan di Maguwoharjo Sleman tersebut, yang pertama berupa area olahraga futsal merangkap tempat usaha kafe restoran dan bangunan kedua berupa kawasan agrowisata. Sedangkan bangunan keempat yang menjadi target penyegelan berikutnya berupa vila yang berada di atas tanah kas desa di Girisubo Panggang Kabupaten Gunungkidul.

Noviar mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi properti di Yogya dapat melakukan pengecekan secara keseluruhan dan valid terlebih dahulu. “Kami minta agar masyarakat hati-hati berinvestasi properti khususnya yang tidak jelas, apa status hingga kepemilikan tanahnya,” kata dia.

Pada penyegelandi Sleman, Satpol PP DIY menutup hunian perumahan Kandara Village di Maguwoharjo Depok Sleman, Selasa. Perumahan berkonsep vila dan resort yang dikembangkan PT Indonesia Internasional Capital ini diketahui tidak mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa Maguwoharjo seluas 39.595 meter persegi.

“Kami telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengembang tersebut sampai dua kali yang dititipkan kepada Pak RT setempat karena kantor pemasarannya pun sudah dikosongkan tidak ada orang,” kata Noviar.

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY Qumarul Hadi menyatakan penutupan hunian berkonsep vila di Sleman karena tidak mempunyai izin dan peruntukkan ruangnya tidak sesuai. Pengembang hunian tersebut diketahui tercatat atas nama Robinson Saalino yang bertindak selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital yang kini sudah dibui. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATENG

To Top