Connect with us

Berita Patroli

JATENG

Seorang Ibu Muda di Banyumas Dibekuk Polisi Karena Jadi Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur

Pelaku PA (21) saat diperiksa petugas.

Banyumas – Berita Patroli – Modusnya pelaku mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil membekuk muncikari pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di sebuah hotel yang berada wilayah Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, Kamis (11/5/2023) mengungkap, pelaku berinisial PA (21) perempuan adalah warga Jalan Kombas Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.

Sementara Korban merupakan kakak beradik, inisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.  “Modusnya pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak dibawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang,” ungkap Agus.

Kasus terungkap setelah ada laporan dari orang tua korban pada hari Rabu (3/5/2023). Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktek perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.  “Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/2023).

Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden,” bebernya. Mendapat informasi tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti serta petunjuk guna menemukan keberadaan pelaku.

Setelah pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.  “Pelaku mengakui telah melakukan praktek perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif 300-400 ribu rupiah.

Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut,” ungkapnya. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 17 Jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATENG

To Top