Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dulang Rp9 Miliar saat Jadi Calo, Lima Polisi Ini Ternyata Tak Pernah Diproses Hukum

Semarang, Berita patroli – Lima anggota polisi diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah tengah menjalani proses pidana. Penanganan perkara itu sedianya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

Lima anggota polisi itu masing-masing adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

taboola mid article

Tiga anggota polisi, yaitu ompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi itu memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Tapi usut punya usut, ternyata mereka berlima tidak pernah diproses hukum. Kok bisa?

Kenyataan ini terungkap dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang pada Rabu (12/4).

Dalam eksepsinya, Kapolda Jawa Tengah yang diwakili AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, dan AKP Ibnu Suka menilai bahwa permohonan praperadilan dari MAKI kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.

“Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan,” kata hakim tunggal Kairul Saleh.

Berdasarkan dalil yang telah disampaikan, maka pihak termohon praperadilan, dalam hal ini pihak Kapolda Jawa Tengah meminta hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan. Atas eksepsi tersebut, maka hakim menunda sidang hingga Kamis (13/4) untuk memberikan kesempatan menyampaikan bukti surat.

Saat ditemui ANTARA usai sidang, kuasa hukum MAKI Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa karena ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum. Ia mengatakan, tanggapan secara lengkap akan pihaknya sampaikan dalam kesimpulan pada persidangan yang akan datang.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top