Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kepala MTs Negeri 2 Kepala Kemenag Kota Kediri diduga Sepakat Menyepelekan profesi jurnalis

Kediri, Jatim, beritapatroli.co.id

Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya.

 

 

 

 

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan “alergi” dengan keberadaan dan profesi wartawan, Kepala MTs N 2 Kota Kediri beserta Kemenag Kota Kediri Memblokir Nomor Wartawan yang hendak konfirmasi.

oknum-oknum yang kerap menyepelekan

Seperti dialami jurnalis Berita Patroli yang bertugas di kediri saat mengunjungi salah satu Madrasah yang yang berada di kota Kediri atau tepatnya di MTs Negeri 2 Kota Kediri. Dimana, saat hendak bersilahturahmi dan wawancara di MTs Negeri 2 Kota Kediri mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari oknum kepala sekolah, saat dihubungi tidak mau mengangkat telponnya dan coba untuk kirim pesan WhatsApp tidak mau membalas pesan WhatsApp dari awak media tersebut, Bahkan diduga terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis kenapa dibilang begitu karena no awak media tersebut malah di BLOKIR nya.

Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya,terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif kepala sekolah alergi dengan kedatangan kami, kuat Dugaan pengelolaan dana Bos/ DIPA di MTs N 2 Kota Kediri TA 2020/ 2021 tidak berjalan dengan baik serta tidak sesuai dengan juknis nya karna jelas di permen Dikbud 18 tahun 2019 jelas kegunaan dan fungsi dana bos.

Melalui Humas MTs N 2 Kota Kediri Sukarti memberikan jawaban “Silakan, jika itu merugikan dan mencemarkan nama baik kami, kami bisa menempuh jalur hukum. Matur nuwun.” Jawabnya singkat melalui pesan Whatsapp.

Sampai berita ini di rilis Hadi kepala sekolah MTs N 2 Kota Kediri beserta Muchdar Kepala Kemenag Kota Kediri belum bisa dikonfirmasi!!!!! Bersambung…? (Nyoto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top