Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Bocah di Kartasura yang Dianiaya Kakak Sepupunya hingga Meninggal

SUKOHARJO – Berita Patroli

Polres Sukoharjo membekuk dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan UF (7) bocah perempuan di Desa Ngabeyan Kartasura, Selasa (12/4), meninggal.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dua tersangka yang diamankan itu adalah F (18) dan G (24) yang merupakan saudara sepupu korban.

Terkait dengan kronologis peristiwa itu, Kapolres menjelaskan, pada hari kejadian yakni 12 April 2022, F melakukan penganiayaan pada korban.

“Korban ini di diminta berdiri lalu kedua kakinya ditendang bersamaan sehingga adik ini jatuh dan kepalanya membentur ke lantai,” jelas Kapolres.

Dari kejadian itu, korban mengalami lemas dan pusing hingga akhirnya ditolong oleh kakak ipar F. Oleh kakak ipar F, korban diberi makan, minum dan dibawa ke RS. Namun, saat tiba di RS petugas menyatakan UF sudah meninggal dunia.

Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, ternyata kasus penganiayaan tersebut
tidak hanya terjadi pada hari itu saja. Sebab jauh hari sebelumnya, penganiayaan sudah dilakukan. Bahkan dilakukan oleh G yang merupakan kakak F.

“Sebelumnya G ini juga memukul, mengikat kaki dan tangan korban dengan tali rafia. Dia juga memukul menggunakan rotan hingga satu ketika korban mengeluarkan darah,” imbuh Kapolres.

Sementara F, sebelumnya juga melakukan hal yang sama, yakni menganiaya korban.
Dia juga mengikat kaki dan tangannya serta menendang dan memukul menggunakan Kayu.

“Versi F, dia melakukan itu karena UF mencuri uang yang ada di warung. Yang jelas, para tersangka ini menganggap UF ini nakal,” imbuh Kapolres.

Terkait dengan posisi UF ini sendiri, menurut Kapolres merupakan anak dari adik ibunya. UF sudah ditinggal bapaknya saat ibunya hamil dan ibu UF sendiri meninggalkannya saat dia masih kecil.

“Karena itu UF dirawat oleh budenya yang merupakan ibu dari para pelaku. Kalau di rumah itu sendiri di luar UF ada tiga anak laki-laki dan ibunya merantau sejak beberapa waktu lalu.”

Atas perbuatan para tersangka ini F dijerat dengan UU pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c UU Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun penjara.

Sedang G dijerat dengan pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan.(Adit)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top