Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

BOP TPQ di Bojonegoro Pembacaan Tuntutan Ditunda

Bojonegoro – berita Patroli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menunda jadwal pembacaan tuntutan dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan operasional pendidikan (BOP) bagi lembaga pendidikan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) selama pandemi Covid-19.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Edward Nabaho mengatakan, penundaan pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ketua Forum Komunikasi Pendikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro Shodikin ditunda karena JPU masih menyusun materi tuntutan.\

Sidang pembacaan tuntutan seharusnya digelar kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. “Sebagaimana penundaan sidang, pembacaan tuntutan pidana akan digelar pada hari Selasa 12 April 2022,” ujar Edward, Jumat (8/4/2022).

Sementara diketahui, dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Shodikin mengungkapkan bahwa pihaknya mengaku sejak awal sudah mewanti-wanti kepada FKPQ tingkat kecamatan untuk menggunakan dana BOP TPQ dari Kementerian Agama RI senilai Rp10 juta itu sesuai petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksana (juklak) yang ada.

Hal itu disampaikan saat terdakwa menggelar pertemuan dengan FKPQ kecamatan di pondok pesantren yang dia pimpin. Terdakwa juga mengaku meminta surat pernyataan kepada para penerima untuk memastikan bahwa lembaga penerima bantuan menggunakan anggaran sesuai juklak dan juknis dan tidak ada pemotongan. “Setelah itu, saya sudah tidak ikut campur lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini JPU mendakwa terdakwa telah melakukan penguatan liar senilai Rp1 juta dari setiap lembaga TPQ yang menerima bantuan tersebut. Dari total yang dikumpulkan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 miliar dan yang sudah dikembalikan sebesar Rp384,5 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.(Adit)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top