Berita Nasional
Ngasem Jadi Rumah Restorative Justice
NGASEM – Berita Patroli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri meresmikan rumah restorative justice (RJ) di Balai Desa/Kecamatan Ngasem kemarin. Tujuannya, menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum persidangan. “Targetnya menciptakan keadilan bagi masyarakat kecil sesuai Perja Nomor 15/2020 untuk orang yang pertama kali melakukan tindak pidana,” terang Kepala Kajari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo kemarin.
RJ ini untuk mengembalikan atau memulihkan suatu keadaan sebagaimana keadaan itu kembali seperti semula dalam masalah tindak pidana. Syaratnya, ancaman pidana di bawah 5 tahun, kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban dengan catatan kerugian itu sudah kembali.
Mantan Kajari Batanghari ini mengatakan, agar masyarakat memanfaatkan rumah RJ untuk nguri-uri budaya bangsa leluhur apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan secara dahulu dengan mufakat, keluarga korban dan tersangka serta perdamaian itu disaksikan oleh tokoh masyarakat dan aparat desa.
Menurutnya, apabila tersangka mengulang kembali dengan tindak pidana tersebut maka tidak bisa dilakukan proses RJ. “Harapan kami dengan adanya restorative justice bisa menciptakan uri-uri budaya leluhur kita yang dulu musyawarah untuk mufakat dan tidak ada dendam lagi antara korban dan tersangka,” ungkapnya
Kegiatan dilakukan secara virtual di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro yang dipimpin langsung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk meresmikan rumah perdamaian RJ dan gedung barang bukti beserta rumdin kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama 17 kabupaten atau kota seluruh Jawa Timur. (Tm)

You must be logged in to post a comment Login