Berita Nasional
Manajer KSP Tinara Ditahan Tuduhan Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah
BANYUWANGI – Berita Patroli
Manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pukul 18.30 tadi malam, perempuan yang tinggal di Rogojampi itu ditahan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penahanan dititipkan ke Lapas Banyuwangi.
Linggawati ditahan setelah berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Linggawati ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dan penipuan uang miliaran rupiah milik nasabah KSP Tinara.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan Polda Jatim atas dasar laporan sepuluh nasabah dengan kerugian Rp 14,4 miliar. ”Memang benar, kami telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Jatim,” ujar Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi melalui Kasi Intelijen Mardiyono.
Linggawati yang mengenakan baju cokelat motif bunga matahari tiba di kejaksaan pukul 16.00. Dia dikawal penyidik Polda Jatim. Begitu turun dari mobil Innova warna hitam bernopol W 1191 TH, Linggawati bersama penyidik masuk menuju ruang Pidum Kejaksaan. Dua jam lebih, Linggawati berada di dalam ruangan. Pukul 18.30, yang bersangkutan dikawal menuju mobil Innova, lalu dibawa ke Lapas Banyuwangi. Tersangka tidak mengenakan seragam tahanan dan tidak sampai diborgol.
Kasi Intelijen Mardiyono mengatakan, pelimpahan berkas perkara terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Linggawati Wijaya. Dalam pelimpahan tersebut, tersangka langsung ditahan. ”Atas pertimbangan subjektif dan objektif, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Banyuwangi,” katanya.
Mardiyono menjelaskan, dalam BAP yang sudah dinyatakan P21 tersebut melibatkan 10 pelapor. Mereka bersama-sama melaporkan Linggawati Wijaya yang kapasitasnya sebagai manajer KSP Tinara. ”Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, KSP Tinara berlokasi di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi. Nasabah yang dirugikan berjumlah 416 orang dengan total kerugian mencapai Rp 260 miliar. Salah satu korbannya adalah keluarga Vivi, warga Genteng yang menderita kerugian Rp 1,25 miliar.
Vivi mengaku sudah tidak mendapatkan keuntungan dari bunga sejak September 2019. Merasa dirugikan, Vivi memilih melapor ke Polda Jatim. ”Laporan saya bersama tujuh nasabah pada awal tahun 2020,” kata Vivi.
Vivi mengungkapkan, keluarganya menanam investasi ke KSP Tinara sejak empat tahun lalu. Sebelumnya, pembayaran laba dalam investasi tersebut berjalan lancar. Namun, sejak September 2019, tidak ada pembayaran sama sekali. ”Tujuh nasabah yang ada dalam grup saya, kerugiannya sekitar Rp 14 miliar. Kami berharap perkara ini bisa diproses secara hukum. Uang nasabah harus dikembalikan,” desaknya.
Kuasa hukum Linggawati Wijaya, Eko Sutrisno mengatakan, KSP Tinara sudah dinyatakan pailit sejak 20 Januari 2020. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP Tinara telah pailit. ”Kami memandang kasus ini harus memegang asas praduga tidak bersalah. Kita buktikan saja dalam proses persidangan nanti,” kata Eko.
Eko menambahkan, terkait perkara kliennya, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Dia berharap permohonan penangguhan bisa dikabulkan hakim. ”Sebenarnya klien kami sudah dinyatakan pailit. Seharusnya pembayaran para nasabah menjadi kewenangan kurator semuanya. Seluruh aset milik klien kami sudah disita oleh kurator, tegasnya.
Pihaknya hanya sebatas pengacara pidana yang menjerat kliennya dengan pasal 372 dan pasal 378. ”Sekali lagi seluruh aset milik klien kami kewenangan kurator,” pungkas Eko. (Red)

You must be logged in to post a comment Login