Berita Nasional
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kediri Diduga Legalkan Pungututan Liar DiLuar Tarif Resmi
Kediri, Berita Patroli – Air merupakan elemen yang sangat penting bagi kehidupan di bumi. Air menjadi salah satu kebutuhan utama bagi manusia dan juga menjadi satu prasyarat untuk mengukur kualitas hidup manusia. Kualitas hidup yang dimaksud disini yaitu dalam konteks kesehatan. Pasalnya setiap hari kita tidak bisa lepas dengan penggunaan air bersih. Mulai dari kebutuhan minum, mandi, memasak, mencuci, dan lain sebagainya. Maka dari itu ketersediaan air bersih di sebuah kawasan sangatlah penting guna memenuhi kualitas hidup yang sehat tersebut.
Dalam usaha menyediakan air bersih, salah satu BUMN di Indonesia yaitu PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) lah yang menanganinya. Air baku dari PDAM berasal dari beberapa sumber yang diantaranya dari mata air, sungai, danau ataupun gunung. Air baku ini tidak semerta-merta dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan air bersih dalam kehidupan sehari-hari. Namun air baku akan mengalami proses pengolahan terlebih dahulu untuk menjaga kualitas dari air tersebut hingga dapat disalurkan ke rumah penduduk sekitar.
Namun sangatlah ironis dalam pengelolaan air bersih oleh PDAM terkotori dengan oknum petugas PDAM yang mencoba maraup pundi pundi keuntungan dari warga yang menerima manfaat, pasalnya saat warga membayar retribusi atau tarif bulanan di kantor PDAM cabang Ngancar harus menambah biaya sebesar 3 ribu rupiah, yang mana biaya tersebut diluar biaya restribusi, dan pungutan tambahan sebesar 3 ribu rupiah ini tidak tercantum dalam print out tarif resmi yang dikeluarkan oleh PDAM Cabang Ngancar Kabupaten Kediri.
Padahal sudah sangat jelas tertuang dalam ” Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tarif Dan Klasifikasi Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Kabupaten Kediri “, dalam PerBup pun telah diatur jumlah besaran biaya sesuai golongan pemakaian PDAM yang terbagi menjadi 4 golongan, dan khususnya di wilayah Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ini termasuk ke golongan B ( golongan Non Niaga ).
Sangat disayangkan sekali tindakan semacam ini, dan Patut Diduga Adanya Pungutan Liar yang menjadi mirisnya lagi pungutan berjalan setiap bulan dan bertahun tahun lamanya, seolah olah adanya pembiaran dari Dirut PDAM Kabupaten Kediri kepada petugas.
Perlu diketahui pengguna manfaat air bersih PDAM di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar sejumlah 2350 warga, dengan biaya tarif per bulannya 15 rb, akan tetapi oleh petugas PDAM masih dimintai tambahan biaya besar 3 rb, apabila jumlah warga pemakai manfaat PDAM sejumlah 2350 dikalikan 3 ribu jumlah yang terkumpul dari pungutn liar tersebut sebesar 7 jt 50 rb rupiah dan jika dalam kurun waktu 1 tahun sebesar 84 jt 600 rb rupiah, nilai yang sangat fantastik yang terkumpul dalam satu tahun.
Saat awak media ini mencoba konfirmasi ke kantor PDAM Kabupaten Kediri, pihak PDAM Kabupaten Kediri mengetahui adanya pungutan tersebut, akan tetapi PDAM Kabupaten Kediri tidak bisa berbuat banyak alias Mandul, faktanya kegiatan pungutan liar semacam masih saja berjalan hingga saat ini.
Saat beberapa awak media mengkonfirmasi di kantor PDAM di Jl. P. Polim No 7 Kec. Pare Kabupaten Kediri, Kepala PDAM Kabupaten Kediri melalui Kasi Humas Edi Prayitno mengatakan,” itu kan yang minta tarif tambahan pihak ketiga, jadi kalo pihak ketiga mencari keuntungan kan ya wajar mas…..masalahnya pihak ketiga biasanya datang ke rumah warga untuk menagih tarif bulanannya, yang jelas tarif yang masuk di kantor kita sesuai tarif 15 rb itu, kita tidak menerima kelebihannya, dari keterangan keterangan Kasi Humas seakan akan menutup nutupi adanya pungutan liar.” Rabu (29/12/21). bersambung ( Dre ).

You must be logged in to post a comment Login