Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

diduga ada pemalsuan surat, Keponakan Rekayasa Bukti Kepemilikan Hak atas tanah,dan menjual Obyek tersebut ke orang lain

malang Berita Patroli – Dari jaman dahulu yang namanya tanah warisan ujung-ujungnya suatu saat pasti membawa masalah kalau salah satu dari pihak ahli waris ada yang serakah.

seperti yang dialami Hariono (56) warga desa duwet dusun petung sewu kec. tumpang mengalami nasib sial karena sebagian tanah miliknya telah di gelapkan oleh keponakannya bernama siswanto yang akrab di panggil sis pemuda desa yang terkenal arogan.

asal mula kejadian berawal ketika ketika pada tahun 2012 silam tanah waris milik hariono seluas 371 meter persegi di jual separuh ke sis dengan harga 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) pada saat itu. setelah membeli sebagian tanah milik pamannya tersebut ternyata di dalam benak hatinya sis tersirat ingin menyewa tanah sisanya tadi dengan harga pertahun 3.250.000 ( tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) selama lima tahun mulai tahun 2013 – 2018 , entah ada rencana apa kok tiba-tiba sis ingin menyewa dan hariono pun tidak curiga bahwa tanah tersebut akan di kuasai dengan modus sistem sewa.

lokasi tanah yang diklaim milik Hariono tapi direkayasa oleh keponakan nya yang bernama SIS,Hariono merasa tidak pernah merasa menjual dan menghibahkan ke siapapun

pada saat perjalanan sewa tersebut tiba-tiba ada salah satu dari sodara tirinya hariono mengatakan bahwa tanah itu akan diambil alih dan jangan di sewakan lagi ucap sodara tiri tersebut yang sekarang sudah meninggal , pada saat itu hariono sempat kaget dan heran kenapa kok sodara tirinya bisa bicara begitu bukannya semua pada saat bapaknya meninggal semua anaknya sudah mendapat bagian waris masing-masing , lambat laun setelah abis masa sewanya sis kok gak ada kabarnya untuk bicara sebagaimana ucapan terima kasih yang baik ke hariono sebagai pamannya , setelah di kroscek ke lokasi ternyata masih aktif garap tanah tersebut dan sebagai paman masih tidak punya rasa curiga bahwa di balik semua itu adalah modusnya sis untuk menguasai serta ingin memiliki tanah tersebut , alhasil setelah di tanyakan iuran pajak tahunan (SPPT) ke balai desa ternyata sudah ganti nama orang lain tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu , ucapnya kepada wartawan berita patroli , setelah ada kejanggalan tersebut barulah hariono tau bahwa sisa tanah miliknya sudah di kuasai oleh sis yang biasanya bergaul dengan LSM di desa tersebut , ucapnya. dulu awalnya almarhum sukiat mempunyai dua istri , yang istri pertama di karuniai enam orang anak yaitu sulikah , supadi , tiningsih (alm) , harmi , hartini (alm) , suliyati , yang istri ke dua di karuniai satu orang anak yaitu hariono.

pada saat di temui wartawan berita patroli di rumahnya hariono bersama dian mengatakan bahwa emang benar separuh tanahnya sampai saat ini sudah di kuasai orang lain bahkan sudah berganti nama agus padahal selama ini tidak pernah melakukan jual beli atau AJB yang separuh kepada siapa pun , dian sebagai anaknya tidak terima kalau tanah milik bapaknya telah di gelapkan oleh keponakannya sendiri yang sudah jelas melanggar hukum telah melakukan penyerobotan serta memiliki tanah milik orang lain bisa di kenakan pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun serta menempatkan keterangan palsu akta otentik pasal 266 dan notaris pun telah melanggar kode etik kenotarisan yang akan di laporkan melalui dewan notaris serta pihak kepolisian.

perkara tersebut akan segara di usut serta di gugat ke pengadilan oleh hariono melalui kuasa hukumnya sebab himbauan dari pemerintah dan BPN badan pertanahan nasional untuk memberantas serta mengusut tuntas mafia tanah yang meresahkan masyarakat agar di pidanakan. ( Syamsul Ma,arif/Andrijanto/Arinta).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top