Berita Nasional
Direktur keuangan dan Kabag keuangan dan perbendaharaan RSUP Johennes Leimena Ambon dilapor ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Ambon Berita Patroli – Kasus dugaan Korupsi pengelolaan Dana Insentif Covid 19 RSUP Johannes Leimena Ambon, untuk bulan Oktober – November 2020, resmi dilaporkan oleh LSM Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Maluku (KAKI) ke Kejaksaan Negeri Ambon (14 April 2021).
Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indinesia (KAKI) Provinsi Maluku Rudolf A.Lesilolo pada saat memberikan penjelasan ke Media Patroli Kamis (22/04/2021), memang benar kami telah melaporkan Direktur Keuangan ESTER MANAMPA SAMPARAYA.D.KM.,M.Kes dan Kabag Keuangan ALFRET ALFIANTO MULANI SALEH,KM.,M.PH ke Kejaksaan Negeri Ambon terkait dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keungan negara. Pada proses pengelolaan dana insentif Covid 19 RSUP Johannes Leimena Ambon. Yang mana untuk bulan oktober dan november 2020.
lanjut “Rudolf mengatakan bahwa total dana insentif Covid 19 yaitu sebesar Rp 1.018.214.292.00,- ( Satu Milyar Delapan Belas Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupih ) yang di salurkan ke 147 tenaga pelayanan Covid 19.
Harapan kami semoga laporan yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon dapat berproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasi Intel kejari Ambon Djino Talakua,SH.MH pada saat dikonfirmasi oleh Media Patroli kamis ( 22/04/2021 ) di ruang kerjanya,beliau mengatakan terkait dengan laporan dari LSM Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) menyangkut Dugaan Korupsi pengelolaan dana insentif Covid 19 RSUP Joannes Leimena Ambon.bahwa hari ini kamis ( 22/04/2021 ) kami sudah melayangkan Surat panggilan.( RL )















You must be logged in to post a comment Login