Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kawanan Debt Collector dan Mata Elang, arogan Menyetop dan rampas Kendaraan di Jalan yang Tunggak Cicilan,disergap polisi

Berita PATROLI Tangerang  – Sudah jelas dan terang ada putusan MK.ada juga surat Edaran menteri keuangan dan intruksi dari presiden serta PERKAP , terkait larangan debt coll dan mata elang rampas kendaraan debitur dijalan, tapi seakan peraturan2 tersebut diabaikan oleh perusahaan2 finance, seperti yabg terjadi kemarin, polisi meringkus kawanan debt collector.

Tugas mereka mencari debitur yang berutang, memaksa debitur agar membayar atau menyita obyek kredit. Kasus penarikan kendaraan bermotor di tengah jalan kerap dijumpai. Penyitaan ini dilatarbelakangi debitur menunggak cicilan kendaraan.

Begini aksi debt collector mata elang menyetop kendaraan yang lalai membayar kreditan.
Debt collector mata elang memang memerlukan ketajaman mata bak elang untuk memantau kendaraan yang berkeliaran di jalanan.

“Debt collector mata elang bertugas mencari kendaraan yang menunggak cicilan,
Debt collector sebetulnya istilah yang berasal dari debt collection yang artinya proses menagih pembayaran terhadap debitur yang berutang. Di negara-negara maju, aktivitas debt collection ini sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang.

Tugas mereka mencari para debitur yang berutang, memaksa debitur agar membayar
atau menyita obyek kredit.

Terkait debt collector, beberapa waktu lalu Polrestro Tangerang Kota meringkus sindikat penadah motor tarikan debt collector dan leasing. Sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di rest area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

Polisi menangkap tiga pelaku berinisial KW, AS, dan EW. Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan debt collector atau pihak leasing. Rata-rata harga motor Rp2 juta-Rp3 juta. Dari debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasokan motor untuk dijual keluar daerah. ( asikin/rio)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top