Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dilaporkan Korban, Makelar Kasus Gelapkan Uang Korban 500 Juta dibekuk Polisi

Berita Patroli Batam – Pelaku berinisial FR, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban bernama Junaidi. FR diduga telah melakukan penipuan dengan modus sebagai makelar kasus. Petugas Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap seorang pelaku penipuan yang menawarkan bisa mengurus kasus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 500 juta, Sabtu (27/6).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan, FR bersama pelaku lainnya berinisial BW bersekongkol untuk menipu korban yang sedang terjerat kasus penyalahgunaan izin tambang bauksit. Kedua pelaku ini mengimingi bisa menghentikan penyidikan kasus yang tengah ditangani Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

“Pelaku awalnya meminta uang Rp 1,5 M, namun setelah negosiasi, korban menyanggupi untuk memberikan uang senilai Rp 1 M,” kata Rio.
Hal itu dilakukan pelaku secara bertahap, korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp 500 juta di seputaran pusat TCC Mall, Senin (22/6) lalu.

“Setelah uang dikasi, korban hingga kini tak juga mendapat kabar dari pelaku, korban merasa merasa ditipu kemudian dia melapor kepada pihak polisi,” tambahnya.

FR ditangkap di sebuah Cafe di Kawasan Tiban, Kota Batam pada Kamis (25/6) lalu dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Dihadapan petugas, FR mengaku uang Rp 500 juta tersebut telah diserahkan kepada pelaku lain berinisial BW yaitu rekannya yang sepakat menipu korban untuk menjadi makelar kasus. (Dewi)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top