Home Berita Nasional Dishub Kota Ambon terapkan Sip A, B dan C Untuk Trayek Angkutan...

Dishub Kota Ambon terapkan Sip A, B dan C Untuk Trayek Angkutan Dalam Kota Ambon

1050
0
Robby Sapulette Kepala Dinas Perbungan Kota ambon (Dishub)

Berita PATROLI Ambon – Pemerintah Kota Ambon mulai berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Senin, 22 Juni 2020. Kepala Dinas Perbungan Kota ambon (Dishub) Robby Sapulette Pada saat di konfirmasi oleh Berita Patroli selasa 23 juni 2020 di ruang kerjanya terkait dengan di berlakukannya sistem Sip A,B dan C untuk trayek kendaraan dalan Kota Ambon.

“Robby Sapulette mengatakan kenapa kami harus berlakukan sistem seperti itu untuk trayek angkutan dalam kota Ambon, mengingat senin 22 juni 2020, Pemkot Ambon sudah Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Kemudian untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam Kota Ambon, maka kami melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan umum. semua kendaraan angkutan kami membagi menjadi Tiga Sip yaitu A,B dan C.dimana A dan B adalah kendaraan yang jumlah armada cukup banyak, sedangkat Sip c untuk kendaraan yang jumlahnya sedikit.

“Lanjut beliau mengatakan bahwa dengan di berlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maupun pembagian Sip untuk kendaraan angkutan umum, hasil pantawan kami di lapangan ada beberpa titik persinggahan angkutan umum mengalami penurunan pergerakan masyarakat cukup signifikan dengan demikian aturan yang kami berlakukan itu berhasil menekan pegerakan masyarakat delam Kota Ambon. (RL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here