Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Kejari Bojonegoro Belum Tetapkan Tersangka Atas Dugaan Pungli PTSL Desa Deru

Berita Patroli, Bojonegoro – Kepala Desa (Kades) Deru, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro yaitu Mulyono, beserta dengan panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa setempat belum di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Bojonegoro dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) atas pembuatan buku Sertifikat Hak Milik(SHM). Menurut SKB3 Menteri bahwa biaya PTSL hanya Rp 150 ribu, tetapi warga pemohon dimintai sebesar Rp 700 ribu per bidangnya.

Kepala Desa Deru Mulyono menyampaikan bahwa dirinya sebagai Kepala Desa bersama dengan team panitia di desa sudah yakin seyakin-yakin nya bahwa yang di laksanakan sudah benar sesuai dengan peraturan Bupati. Hal itu di sampaikan saat mengantar 10 orang warganya yang di panggil di mintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.

“Saya dan team yakin bahwa yang kita laksanakan ini sudah benar sesuai peraturan Bupati, yang memperbolehkan menarik di atas Rp 150 ribu kepada warga pemohon,” ungkap Kades Deru Mulyono, Rabu (13/05/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Sutikno membenarkan atas dugaan pungli PTSL tersebut, tetapi kasus ini masih dalam penyelidikan. Kades Desa Deru beserta team panitia PTSL belum di tetapkan sebagai tersangka sejak panggilan pemeriksaan satu bulan yang lalu.

“Untuk calon tersangkanya sabar dulu lah, team penyidik kejaksaan biar bekerja dulu. Dalam waktu dekat akan kita media kan kok, nanti kita kabari,” terangnya.

Dia memastikan pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus yang sudah masuk di Kejaksaan. Terlebih lagi bahwa program PTSL ini merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah di buatkan Instrusi Presiden (Inpres). Program tersebut gratis dan tidak di pungut biaya. Yang di perbolehkan di pungut itupun harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB) 3 Menteri yakni Rp 150 ribu per bidang.

Perlu di ketahui bahwa tersangka pungli di jerat dengan Pasal 12 huruf e Sub Pasal 11 UU Nomor 31/2009 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi(Tipikor), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adanya nantinya, apabila telah di tetapkan sebagai tersangka dari Kades maupun tim panitia PTSL, hal itu di karenakan ikut berinteraksi dengan pemohon sertifikat melalui program PTSL dengan menarik biaya ratusan ribu rupiah yang melebihi dari ketentuan tersebut. Kejaksaan pastikan sudah mengantongi nama-nama tersangka, namun belum di tetapkan, karena Kejaksaan masih melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut. @Sunarto.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top