Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Perusahaan Batching Plant Merak Jaya Beton Diduga Tidak Hiraukan Teguran Camat Kalitidu Bojonegoro

Berita Patroli, Bojonegoro – Di desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di sebelah barat Simpang Tiga Ringin Kembar terdapat perusahaan Batching Plant Merak Jaya Beton.

Perusahaan tersebut di duga telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Berdasarkan hasil pengamatan yang di lakukan oleh Tim Kecamatan Kalitidu, di dapatkan bahwa Pagar Batching Plant Merak Jaya Beton sisi timur terdapat bangunan pagar yang miring serta terlalu dekat jaraknya dengan badan jalan Kabupaten ruas Talok-Malo, sehingga hal ini dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menyikapi adanya pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan Batching Plant Merak Jaya Beton tersebut, maka Camat Kalitidu, Drs.Imam Wahyu Santoso, M.M., pada tanggal 15 April 2020 telah melayangkan surat pemberitahuan atas pelanggaran tersebut kepada Pimpinan Batching Plant Merak Jaya Beton, dan surat tersebut juga di tembuskan pula kepada Bupati Bojonegoro, Kepada Kepala Desa Talok, dan Kepada Pemilik lahan Batching Plant Merak Jaya Beton.

“Kita sudah kirimkan surat pemberitahuan pada bulan April dulu itu mas, dan setelah dua hari ada utusan dari karyawan PT.Merak Jaya Beton datang ke Kecamatan Kalitidu untuk berkoordinasi, tapi setelah itu tidak ada tembusan sama sekali dan bagaimana kelanjutannya,” ungkap Camat Kalitidu kepada awak media Berita Patroli melalui via WA nya pada hari Jum’at (8/5/2020) pukul 11.12 Wib.

Secara terpisah, awak media menghubungi pihak PT.Merak Jaya Beton bernama Lutfi,  dan ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan perihal tersebut kepada Management Pusat.

“Ya mas atas perihal surat dari Kecamatan tersebut semuanya sudah saya sampaikan ke Management Pusat” ungkap Lutfi kepada awak media melalui via WA, Sabtu (9/5/2020) pukul 16.50 Wib.

Camat Kalitidu saat dikonfirmasi kembali melalui WA, karena belum ada tindakan, Camat Kalitidu mengatakan, “Secara etika administrasi seharusnya ada jawaban secara tertulis mas, nanti akan kita kirim surat ke dua, jika belum ada jawaban dan pelaksanaan maka akan kita kirim lagi surat ke tiga sesuai dengan prosedur mas.” Minggu (10/5/2020)

Dari keterangan konfirmasi, baik dari Camat Kalitidu, dari Kepala Desa Talok, maupun dari pihak PT.Merak Jaya Beton, sampai berita ini dinaikan belum ada tindakan atau penanganannya sama sekali. @Sunarto.

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top