Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Importir Kulit Sapi Industri Dijual untuk Konsumsi Berlindung Dibalik Oknum Garnisun

Ket: Advokat Didi Sungkono, S.H., M.H.

 

Berita Patroli, Sidoarjo – Suatu negara yang berkedaulatan adil dan makmur sangatlah didambakan oleh penduduk negeri, tapi semua itu bisa tercipta jika petinggi – petinggi di negaranya bisa bijak menyikapi sebuah permasalahan. Sebuah pergudangan yang semestinya digunakan untuk menumpuk bahan dan hasil produksi, ini malah di alih fungsikan sebagai ajang penimbunan barang import jenis kulit sapi.

Para importir leluasa mengunakan pergudangan Save n lock yang berada di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo untuk tempat penurunan dan penimbunan barang – barang import jenis kulit sapi. Hasil penelusuran team media ke lokasi yang ditemui oleh penjaga atau orang yang bernama Yanto mengaku sebagai manager PT. Fami Indonesia, dia menceritakan bahwa barang tersebut diketahui berasal dari Amerika dan Cina yang di import langsung oleh PT. Fami Indonesia.

Yanto yang telah berani sekali menjaga bongkar muat importir kulit sapi tersebut ternyata diketahui seorang anggota aktif GARNISUN. Untuk memastikan status Yanto, team pun datang kekesatuan tersebut dan benar orang yang mengaku bernama Yanto ini adalah anggota aktif dari kesatuan GARNISUN yang berpangkat Peltu, bahkan Pimpinan Yanto yang berinisial T berpangkat Mayor pun mengakui mengetahui dan kenal baik dengan importir yang bernama Irfan. bahkan mereka teman mancing disetiap waktu senggangnya.

Pengacara kondang Didi Sungkono yang ikut serta datang ke kantor GARNISUN mendengar dan menyaksikan langsung apa yang telah di terlontar dari bibir sang PAMEN yang sekaligus ketua koprasi Garnisun yang semestinya bertugas sebagai penjaga keamanan kedaulatan NKRI.

Beliau ini malah terkesan melindungi setiap aktifitas bongkar muat importir kulit sapi yang dilakukan teman importirnya tersebut. Didi Sungkono juga menerangkan bahwa kegiatan tersebut tidak benar menurut UU Pangan.

Sang pengacara menuturkan Dalam ekspor impor makanan diatur dalam UU no 16 tahun 1992 dan jika dikonsumsi manusia melanggar UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan UU Pangan sebagai mana diatur di dalam UU no 18 tahun 2012 tentang pangan. Kami berharap para pihak terkait segera bertindak tegas kepada oknum – oknum yang bekerja tidak pada tempatnya, karena tidak mungkin oknum oknum GARNISUN ini tidak mengetahui, karena salah satu anggotanya sebagai pengaman dilokasi.

Beliau juga menambahkan bahwa semua itu sudah diatur dalam UU No 18 Tahun 2009 Tentang Karantina dan Kesehatan Hewan. Di pasal 89 sudah sangat-sangat jelas ditambah pula diatur dalam pasal 93 ayat 2, ini adalah pidana, bukan suatu pelanggaran administrasi.

“Untuk yang mengolah juga termasuk perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam undang undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan, siapa pun yang melanggar UU pasti ada sangsinya, Dan UU No 21 tahun 2019 harus dilaksanakan secara benar oleh balai Karantina,” pungkasnya. @ didikgondrong/arinta/marta

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top