Berita Nasional
Mengaku Sudah Ijin Kades Gerongan, Pembuangan Limbah Ilegal Di Gerongan-Kraton Timbulkan Masalah
Gambar : H Arifin pemilik limbah pabrik di desa Gerongan Kraton Pasuruan
Berita Patroli, Pasuruan – Kita pasti telah mendengar banyak mengenai apa itu polusi seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya polusi merupakan sesuatu hal yang tidak bagus bagi kesehatan manusia, polusi adalah suatu pengotoran atau pencemaran. Polusi ini bisa menyerang apa saja dan siapa saja, baik itu polusi udara, polusi tanah, polusi air dan bahkan polusi suara.
Adalah H.Arifin warga Gerongan kecamatan Kraton Pasuruan, pada Sabtu 28-09-2019 diduga kuat telah membuang limbah pabrik secara sembarangan. Limbah pabrik dimaksud berupa gelondongan kabel dan limbah lainnya dengan jumlah yang banyak, diwilayah areal tanah yang luas milik tanah kas desa Gerongan Kraton.
Limbah kabel dan lain lain yang tampak menggunung tersebut dibakar oleh H. Arifin dengan maksud diambil kabel dan logam logam lainnya untuk dijual, dengan tanpa merasakan dampak dan akibat dari perbuatannya, berdampak pencemaran tanah, pencemaran air dan pencemaran udara.
Akibat dari pembuangan limbah dan pembakaran limbah tersebut mengakibatkan asap udara yang besar yang berakibat polusi udara yang berlebihan serta sangat berpotensi mengganggu saluran pernafasan bagi warga Gerongan dan warga desa sekitarnya.
Bahkan akibat dari pembakaran limbah itu mengakibatkan pandangan pengguna jalan raya Gerongan dan Raci sangat terbatas. Tampak beberapa awak media berusaha mendatangi lokasi limbah yang sedang terbakar serta mengambil gambar dan video.
Ada beberapa warga yang mendatangi lokasi selanjutnya berusaha mengusir beberapa truk pengangkut limbah untuk segera pergi dan putar balik dengan alasan tidak ada ijin pembuangan limbah dan mengganggu lingkungan.
Awak media Patroli berusaha memenuhi dan mengkonfirmasi kepada H Arifin dilokasi pembuangan limbah. Kepada awak media dirinya menjelaskan, ”Ya memang saya yang membuang limbah pabrik ini kesini dan saya sudah minta ijin kepada pak inggih (kepala desa Gerongan:red) karena tanah kas desa ini milik pak Inggih dan saya ini bekerja membeli limbah ini kepada pabrik diwilayah Beji sana.” Jelas Arifin dengan tidak menyebut nama pabrik pembuang limbah.
Setelah menjadi perbincangan panas warga masyarakat, ternyata H Arifin berusaha bohong untuk menutupi kesalahannya. Hal ini disampaikan oleh Nur Hasyim selaku kepala desa Gerongan kepada Berita Patroli via WA bahwa dirinya (Kades Gerongan:red) tidak pernah tahu adanya pembuangan limbah pabrik, dan dirinya tidak pernah memberi ijin kepada H Arifin perihal tanah kas desa Gerongan jadi tempat pembuangan dan pembakaran limbah kabel dan plastik. Dan dari hasil keterangan Satpol PP kecamatan Beji, bahwa pabrik pembuang limbah dimaksud adalah PT Buana Mega lokasinya tepat depan pabrik Sakari Cangkringmalang Beji. @muin/hudi/endang/yani/tim (BERSAMBUNG)

You must be logged in to post a comment Login