![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250201-WA0053-300x261.jpg)
Kantor Indo Mobil Finance Cabang Tuban.
Tuban – Berita Patroli
Salah satu nasabah atau Debitur dari Bank Pembiayaan PT Indo Mobil Finance Kantor Cabang Tuban mengeluh lantaran adanya pembiayaan yang diduga diluar kesepakatan antara Debitur dan Kreditur.
Menurut Raspan selaku Kuasa Debitur dari salah satu Lembaga di Tuban menjelaskan, pada Tahun 2019 silam, Suyono Warga Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, meminta pembiayaan sebuah kendaraan roda Dua dari PT Indo Mobil Finance dengan rincian sebesar Rp. 1.306.000 jangka waktu 17 (Tujuh belas) Bulan dengan total keseluruhan mencapai Rp. 22.202.000. Namun yang menjadi pertanyaan dan membuat salah satu Aktivis Anti Korupsi Kabupaten Tuban ini ialah pada saat akan mengambil BPKB dari Motor Roda Dua tersebut ada nilai tambahan di luar denda yang tertera di rekapan angsuran yang diberikan oleh kasir Indo Mobil Finance.
” Saya dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tuban yang kebetulan di berikan kuasa oleh Debitur atas nama Suyono warga Desa Guoterus, Kecamatan Montong. Dari kejadian ini saya mempertanyakan dana yang tertera di History Paymen sebesar Rp. 2.820.000 dengan hitungan 1128 hari terhitung sejak pelunasan pada Tahun 2020 silam sebenarnya itu dana untuk apa sedangkan angsuran sudah lunas. Saya ini sudah mulai Tahun 2015 bekerja di Finance tidak ada aturan OJK yang tertulis pihak Pembiayaan membebani Debitur dengan alasan bahwa uang sebesar itu masuk untuk biaya penitipan BPKB sebelum di ambil. Itu aturan dari mana? Sedangkan di situ juga sudah ada denda keterlambatan yang lumayan besar mencapai 5 Juta lebih”. Terangnya Raspan dengan nada geram kepada Media ini Sabtu (1/02/2025)
Raspan yang juga mantan Korlap DC Jawa Timur yang saat ini bergabung di sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat DPC Tuban ini mengecam Pihak Kreditur untuk melaporkan terkait biaya penitipan BPKB dari salah satu Bank Pembiayaan di Kabupaten Tuban tersebut ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur serta melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999. Agar lebih jelas apakah memang benar ada aturan yang memperbolehkan atau aturan tertulis adanya biaya Penitipan di suatu perusahaan pembiayaan seperti yang terjadi pada Finance Indo Mobil Ini.
“Saya akan tetap melaporkan hal ini ke OJK Jawa Timur apakah ada dasar hukumnya yang memperbolehkan pihak Bank Pembiayaan yang membebani Debitur/Nasabahnya dengan biaya Penitipan BPKB sebelum di ambil padahal angsuran tersebut sudah lunas. Saya berasumsi bahwa yang dilakukan oleh Finance ini secara tidak langsung sudah termasuk ada dugaan unsur pemalakan terhadap Debitur yang mana sudah koperatif untuk bayar semua pelunasan kendaraannya, la kok masih di kasih tambahan lagi di luar peraturan tentang perbankan, kejadian seperti ini tidak boleh di biarkan nanti kasihan masyarakat yang sudah susah payah kerja keras dengan penghasilan Pas – Pasan ingin punya sepeda motor tapi dengan seenaknya pihak leasing bikin aturan sendiri seperti itu, apakah itu bukan termasuk pemaksaan, tambah Raspan dengan nada kesal.
Sementara itu, Pihak Indo Mobil Finance melalui Kasirnya (Anggi) saat di Konfirmasi media ini di kantornya Sabtu (1/02/2025) menjelaskan bahwa memang benar adanya biaya penitipan BPKB sebesar Rp.2.820.000 dengan waktu 1128 Hari sejak Tahun 2020 silam.
“Ada tambahan biaya penitipan BPKB sejak Tahun 2020 hingga saat ini Bapak, Setiap harinya Rp. 2.500 di kali 1128 Hari jadi totalnya sebesar Rp. 2.820.000 Juta.” Kata Anggi saat di Konfirmasi di Kantornya.
Sementara itu pihak Pimpinan dari Indo Mobil Finance hingga berita ini di terbitkan belum memberikan keterangan lebih lanjut karena menurut Anggi dengan nada emosi mengatakan bahwa Ketua Cabangnya sedang tidak ada di Kantor. (Tim)