Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Kinerja Polres Lumajang Dipertanyakan, Ribuan Liter Solar Subsidi dan Belasan Barcode Disita, Tapi Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pidana

Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menyebut kasus dugaan penimbunan solar subsidi tidak memenuhi unsur pidana dan segera dihentikan.Namun publik sulit menerima logika bahwa ribuan liter solar subsidi, belasan barcode, dan banyak plat nomor kendaraan hanya berujung pada pelanggaran administratif.
Jika kasus sebesar ini berhenti di sopir lapangan, lalu siapa yang sebenarnya bermain di belakang distribusi solar subsidi?

Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar menyebut kasus dugaan penimbunan solar subsidi tidak memenuhi unsur pidana dan segera dihentikan.
Namun publik sulit menerima logika bahwa ribuan liter solar subsidi, belasan barcode, dan banyak plat nomor kendaraan hanya berujung pada pelanggaran administratif.
Jika kasus sebesar ini berhenti di sopir lapangan, lalu siapa yang sebenarnya bermain di belakang distribusi solar subsidi?

BERITA PATROLI – LUMAJANG

Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang justru memantik sorotan tajam publik setelah Polres Lumajang berencana menghentikan penyidikannya. Keputusan tersebut dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan besar terkait keseriusan aparat dalam membongkar dugaan mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.

Padahal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati pada 3 September 2025 lalu, aparat menemukan truk dengan tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi, lengkap dengan belasan barcode dan plat nomor kendaraan.

Namun ironisnya, kasus yang sempat menyita perhatian publik itu kini disebut tidak mengandung unsur pidana dan terancam dihentikan.

Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar berdalih hasil pemeriksaan ahli menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Jadi, terakhir itu hasil pemeriksaan dan keterangan ahli kalau dari segi pidana tidak ada,” ujar Alex, Senin (11/5/2026).

Pernyataan itu justru memicu tanda tanya besar. Publik sulit menerima logika bahwa seorang sopir truk diduga bergerak sendiri mengumpulkan dan mengangkut ribuan liter solar subsidi tanpa ada pihak yang memerintah ataupun jaringan yang mengendalikan.
Terlebih, dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, modus penggunaan banyak barcode dan plat nomor kendaraan kerap dikaitkan dengan pola terorganisir untuk mengakali sistem pembelian di SPBU.

Karena itu, rencana penghentian perkara ini dinilai berpotensi memperkuat anggapan bahwa penanganan kasus hanya berhenti di lapangan, tanpa keberanian menyentuh aktor utama di balik dugaan permainan solar subsidi.

Kinerja Polres Lumajang pun mulai dipertanyakan. Sebab, publik menilai pengungkapan kasus semacam ini seharusnya tidak berhenti pada sopir pengangkut, melainkan ditelusuri hingga ke dugaan pemodal, pengendali distribusi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai penyalahgunaan BBM subsidi.

Apalagi, pemerintah pusat selama ini gencar menyuarakan perang terhadap mafia migas dan penyalahgunaan subsidi energi yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun.

Alih-alih membongkar jaringan lebih dalam, kasus di Lumajang justru berujung pada kesimpulan “tidak ada pidana”. Kondisi itu dikhawatirkan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik luas.

Sementara itu, polisi memastikan sopir berinisial UP (54) tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Dalam waktu dekat, Polres Lumajang juga disebut akan segera menggelar perkara penghentian penyidikan kasus dugaan penimbunan solar subsidi tersebut.

(Tomy, Dodon, Ayon)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top