Berita Nasional
Kejari Jember Fokus Korupsi Skala Besar, Laporan DD Menumpuk di 31 Kecamatan, Publik Minta Penegakan Hukum Tetap Tegas

Kajari Jember Yadyn menegaskan penanganan perkara harus berdasarkan alat bukti, dokumen, dan keterangan yang kuat. Di tengah fokus pada kasus besar, masyarakat mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana desa sekecil apa pun tetap merugikan rakyat dan tidak boleh dianggap sepele.
BERITA PATROLI – JEMBER
Kejaksaan Negeri Jember menegaskan akan memprioritaskan penanganan perkara korupsi berskala besar yang berdampak langsung terhadap masyarakat luas. Namun di tengah fokus tersebut, muncul kritik masyarakat terkait banyaknya dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang justru tidak seluruhnya masuk penanganan pidana.
Kepala Kejari Jember, Yadyn, mengatakan pihaknya ingin memusatkan energi pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, salah satunya dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Arah fokus kami sebenarnya ingin menangani perkara-perkara besar yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujar Yadyn, Kamis (7/5/2026) malam.
Kasus dugaan korupsi dana BOS disebut menjadi perhatian serius kejaksaan. Bahkan, pemeriksaan saksi telah dilakukan secara intensif.
“Bahkan kami sudah periksa lebih dari 20 saksi. Yang jelas sudah kontinyu,” katanya.
Namun di sisi lain, Kejari Jember memilih mendorong penyelesaian sejumlah kasus DD dan ADD melalui Inspektorat. Alasannya, laporan dugaan penyimpangan dana desa terlalu banyak, sementara personel kejaksaan terbatas.
“Perkara DD dan ADD saya orientasinya ingin diselesaikan lewat Inspektorat, karena memang terlalu banyak waktu yang terbuang,” ujarnya.
Menurut Yadyn, laporan dugaan penyimpangan DD dan ADD tersebar di 31 kecamatan dengan nominal kerugian negara rata-rata di bawah Rp100 juta.
Jika seluruhnya diproses pidana, kejaksaan dinilai tidak akan mampu menjangkau semuanya.
“Kalau kita tangani semua di 31 kecamatan, jangankan waktu, personel kami pun tidak cukup. Nah itulah kemudian kami merekomendasikan, yang kecil-kecil ini Inspektorat bisa mengambil tindak lanjut,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik. Di tengah besarnya anggaran desa yang terus digelontorkan setiap tahun, masyarakat menilai penyalahgunaan DD dan ADD tetap harus ditindak serius, meski nominalnya dianggap kecil. Sebab tanpa sanksi tegas dan efek jera, praktik penyimpangan dana desa dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi kebiasaan yang dianggap lumrah.
Yadyn sendiri menegaskan jajarannya tidak boleh sembarangan menetapkan seseorang dalam perkara hukum tanpa dasar alat bukti yang kuat.
“Kita tidak mau menzalimi orang lain. Jangan sampai ada kesan bahwasanya tidak ada peristiwa, kemudian diada-adakan. Kita harus mengukur berdasarkan alat bukti, keterangan terperiksa, berdasarkan dokumen, dan alat bukti lainnya,” tandasnya.
Di tengah upaya penegakan hukum itu, publik kini menunggu sejauh mana keegasan aparat dalam membongkar penyimpangan anggaran, termasuk di tingkat desa. Sebab bagi masyarakat, korupsi sekecil apa pun tetap merampas hak rakyat dan tidak boleh dibiarkan tumbuh tanpa konsekuensi hukum yang nyata.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login