Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

KUMAT Desak Bea Cukai Bertindak Tegas, Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Tulungagung Kian Marak, Diduga Banyak Oknum Terlibat

Kantor Bea Cukai berdiri kokoh, namun di lapangan, peredaran miras ilegal dan rokok tanpa cukai justru kian merajalela. Dugaan adanya “permainan kotor” dan keterlibatan oknum mencuat, seiring temuan praktik penyalahgunaan pita cukai yang merugikan negara dalam jumlah besar. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar ditegakkan atau justru kembali tumpul ketika menyentuh kepentingan tertentu.

Kantor Bea Cukai berdiri kokoh, namun di lapangan, peredaran miras ilegal dan rokok tanpa cukai justru kian merajalela. Dugaan adanya “permainan kotor” dan keterlibatan oknum mencuat, seiring temuan praktik penyalahgunaan pita cukai yang merugikan negara dalam jumlah besar. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar ditegakkan atau justru kembali tumpul ketika menyentuh kepentingan tertentu.

BERITA PATROLI – TULUNGAGUNG

Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal serta rokok tanpa cukai di Kabupaten Tulungagung kian memprihatinkan. Komunitas Masyarakat Tulungagung (KUMAT) mendesak aparat Bea Cukai untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku yang dinilai telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Koordinator KUMAT, Adi Bahtiar (AB), mengungkapkan bahwa praktik penyalahgunaan pita cukai, peredaran rokok polos, hingga distribusi miras ilegal masih bebas beroperasi, terutama di wilayah Tulungagung bagian selatan. Ia bahkan menduga adanya keterlibatan oknum yang melindungi bisnis ilegal tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah merugikan negara dari sektor penerimaan cukai. Kami minta Bea Cukai tegas, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas AB.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi data sejumlah oknum yang diduga terlibat dan siap membuka ke publik melalui aksi massa jika tidak ada langkah konkret dari aparat.

“Kami beri waktu. Kalau tidak ada tindakan, kami akan turun aksi dan bongkar semuanya,” imbuhnya.

Hasil investigasi lapangan menyebutkan, sedikitnya terdapat enam pemain besar miras di Tulungagung yang hingga kini belum tersentuh hukum. Peredaran miras disebut sangat mudah dijangkau, baik melalui toko, kafe karaoke, hingga sistem pesan antar (COD).

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan pita cukai juga terungkap. Sejumlah pabrik rokok yang sudah tidak beroperasi diduga masih memperoleh pita cukai secara ilegal, untuk kemudian dijual kembali ke pihak lain dengan harga tinggi.

“Pabriknya sudah tutup, tapi masih bisa dapat pita cukai. Ini jelas ada permainan,” ungkap salah satu narasumber.

Praktik tersebut sejatinya telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam aturan tersebut:

  • Pasal 54 menyebutkan: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang sah, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
  • Pasal 55 mengatur: Setiap orang yang menyalahgunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, dapat dipidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai.
  • Pasal 56 juga menegaskan: Pelanggaran berupa pemalsuan atau penggunaan pita cukai secara tidak sah dapat dikenakan pidana berat karena termasuk tindak pidana di bidang perpajakan negara.

Dengan ancaman pidana yang cukup berat tersebut, KUMAT menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu staf Bea Cukai Tulungagung, Resma, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan resmi kepada media.

“Untuk pernyataan resmi silakan menghubungi nomor kantor, nanti tim humas yang akan merespons,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait dugaan maraknya peredaran miras dan rokok ilegal tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum praktik ini semakin meluas dan merugikan negara dalam jumlah yang lebih besar.

(Bersambung)

(Tomy, Ris, King, Had)

To Top