
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum pegawai Lapas Kelas IIA Blitar menuai kecaman. Tidak hanya menimbulkan korban luka, peristiwa ini juga dinilai mencoreng citra institusi. Apalagi, muncul pengakuan dari sumber internal yang menyebut terlapor dikenal memiliki temperamen keras. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
BERITA PATROLI – BLITAR
Aksi brutal yang melibatkan oknum aparatur negara kembali mencoreng institusi. Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Blitar berinisial RJ dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penganiayaan terhadap warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Laporan resmi dilayangkan korban, M. Agus Joko Nugroho, ke Polres Blitar Kota pada Jumat malam (17/4/2026). Korban datang bersama kuasa hukumnya, Andi Wibowo, S.H., M.H., untuk menuntut proses hukum terhadap dua terlapor, yakni HB dan RJ.
Peristiwa bermula dari keributan di sebuah rumah kos di wilayah Kalipucung, Sanankulon. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama rekan-rekannya. Teguran dari pihak lain yang diduga disampaikan dengan kata-kata kasar memicu cekcok yang berujung pemanggilan terlapor.
Tak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, kedua terlapor datang ke lokasi. Bukannya meredam situasi, keduanya justru diduga langsung melayangkan kekerasan fisik kepada korban.
“Klien kami dipukul secara bersama-sama hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” tegas Andi.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami memar di mata kanan, perut, siku, hingga punggung. Ia juga mengeluhkan pusing dan kondisi tubuh melemah. Bahkan, korban harus menjalani perawatan intensif selama dua hari di RSUD Mardi Waluyo.
Kasus ini kini didorong ke ranah pidana dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Kuasa hukum menegaskan, tindakan para pelaku tidak bisa ditoleransi, terlebih salah satunya merupakan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Para terlapor terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya tidak main-main, yakni penjara hingga 7 tahun, bahkan bisa lebih berat jika terbukti menyebabkan luka berat.
Hingga kini, Satreskrim Polres Blitar Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, pengakuan mengejutkan datang dari salah satu sumber internal lapas. Ia menyebut RJ dikenal memiliki temperamen keras dan diduga kerap melakukan kekerasan terhadap warga binaan.
“RJ itu dikenal galak dan sering memukul warga binaan. Banyak pegawai lain tidak suka dengan sikapnya,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum. Keterlibatan oknum pegawai Lapas dalam aksi penganiayaan terhadap warga memicu keresahan dan kritik publik. Tidak hanya soal kekerasan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
(Aris, Hadi, Tomy)




