Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Galian Ilegal Ainu di Tanah Pemajekan tak berijin serta gunakan solar Subsidi, LSM GPI desak Polres Blitar Tindak Tegas.

Dok.istimewa

Blitar berita patroli – Ratusan liter solar subsidi disalahgunakan oleh Ainu cs dalam jalankan alat berat untuk gali pasir jenis Bentonite, kaulin di wilayah Blitar selatan. Galian C di tanah Pemajekan ini sudah lama berjalan dan tanpa ada rasa takut dengan Hukum. Dampak aktifitas galian ilegal ini, telah merusak ekosistem lingkungan dan pelecehan atas pelanggaran hukum yang terjadi.

Dari hasil lidik di lapangan, ada beberapa lokasi galian C yang tersebar di beberapa desa di kecamatan Wonotirto dan Kademangan.

Galian C yang digarong Ainu cs ini ada beberapa jenis hasil tambang berupa, Bentonite atau Kaulin. Dari keterangan sejumlah warga Sekitar mengatakan, bahwa galian milik Ainu sering di razia Polisi untuk tutup, namun faktanya komplotan ini beberapa bulan kemudian sudah gali kembali,” saya paham betul lahan yang di gali pak Nur / Ainu adalah lahan pemajekan, dan sampai saat ini masih dalam prose pengajuan ijin ke propinsi,” meski belum turun ijin beliaunya sudah nekat nambang lagi di lahan pemajekan dengan luas hampir 20 hektar,” Ujar KT warga Wonotirto.

Dalam sehari sedianya lahan tersebut bisa menghasilkan jenis Bentonite atau Kaulin ataupun tanah urug bisa mencapain puluhan bahkan ratusan kubik.

Hasil galian C kemudian di tampung di Gudang (stockpile) di jalan utama desa Jimbe Kademangan, sebelum di kirim ke sejumlah pabrik pakan ternak atau pabrik keramik.

Dipastikan akibat aktifitas galian ilegal ini negara dirugikan ratusan juta dalam setiap tahunnya. Selain itu juga dari penyalahgunaan solar subsidi yang gunakan bahan bakar alat berat (beghao).

Joko Pras Ketua LSM GPI Blitar mendesak Polres Blitar segera ambil tindakan tegas dan tertibkan Galian ilegal yang dikelola Ainu cs,” saya meminta Polres Blitar segera mengambil tindakan tegas dan menutup tambang ilegal Blitar selatan dan penyalahguna solar subsidinya,” ujar Joko P.

Hingga berita ini diturunkan aktifitas galian Blitar selatan ini terus berlangsung.Di pastikan Ainu cs sedianya bisa di jerat UU nomer 22 tahun 2001 tentang Migas serta UU nomer 4 tahun 2009 tentang Minerba serta UU no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.Masing – masing bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun serta denda 6 milyart.

Hingga berita ini di Turunkan Nur / Ainu pemilik Tambang belum bisa dikonfirmasi.(ris.had).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top