Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Sidang Praperadilan Karen Agustiawan Ditunda Karena KPK Tidak Hadir

Kuasa Hukum Karen, Togi Pangaribuan

Jakarta – Berita Patroli – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan tersangka korupsi Rp 2,1 triliun, Karen Agustiawan. Sidang ditunda lantaran KPK selaku tergugat tidak hadir.
KPK meminta penundaan dilakukan 3 pekan. Namun sidang ditunda dan digelar kembali pada Rabu (25/10/2023).

“Tadi kita lihat bahwa kita sudah menunggu dari pagi. Siang baru ada surat dari KPK bahwa mereka minta supaya ditunda 3 minggu. Tadi sih alasan yang kita lihat di suratnya mereka minta waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen,” kata kuasa hukum Karen, Togi Pangaribuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Togi menilai ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan kliennya aneh. Sebab, gugatan sudah didaftarkan sepuluh hari sebelumnya.

“Menurut kita ini agak aneh karena permohonan ini sudah kita sampaikan sejak 6 Oktober. Sekarang udah tanggal 16. Harusnya kalau waktu sih lebih dari cukup. Bahwa mereka minta waktu 3 minggu itu juga agak janggal buat kami. Tapi untungnya tadi yang dikabulkan oleh hakim tunggalnya hanya 9 hari. Jadi kita akan sidang 25 Oktober,” ucapnya.

Togi berharap hak Karen untuk melakukan praperadilan tetap berjalan. Dia khawatir gugatan praperadilan kliennya gugur di tengah jalan.

“Kecewa sih nggak ya, namanya juga sidang hari pertama. Kita sih lebih kepada harapannya dengan penundaan ini, haknya bu Karen untuk ajukan praperadilan itu tetap berjalan, supaya nggak tiba-tiba di tengah jalan hak untuk mengajukan praperadilan ini gugur karena satu dan lain hal. Itu yang kita khawatirkan. Kalau soal penundaan sih udah biasa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Karen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian LNG yang diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun. Karen tidak terima dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip ti media, Senin (9/10/2023), gugatan itu didaftarkan pada 6 Oktober lalu.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi keterangan SIPP PN Jaksel. Duduk sebagai pihak tergugat adalah KPK. Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama 16 Oktober 2023,” bunyi keterangan SIPP PN Jaksel tersebut.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top