Uncategorized
Diduga Langgar Aturan, Usaha Karaoke di Bandungan ini Dibangun di atas Garis Sempadan Sungai
BANDUNGAN- Berita Patroli
Wisata Karaoke Bandungan seolah tak pernah sepi diterpa masalah. Mulai dari sejumlah tempat karaoke yang tak mengantongi izin, hingga pendirian bangunan karaoke di atas lahan yang tidak pada semestinya.
Berdasarkan pantauan wartawan Beritapatroli di lapangan, Minggu (2/10), salah satu bangunan karaoke yaitu Sinar Abadi (SA) yang berapa di wilayah Dusun Geblok, Sidomukti, Bandungan, Kabupaten Semarang, bahkan dibangun di wilayah bantaran sungai.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Tengah, Fahmi Bastian, angkat bicara. Fahmi mengatakan, wilayah sempadan sungai tidak boleh digunakan untuk pendirian bangunan kecuali bangunan untuk kepentingan pelestarian dan pengelolaan air sungai.
“Sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai,” terangnya.
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221003-WA0034-214x300.jpg)
Lokasi wisata karaoke yang berada di kawasan sempadan sungai .
Sementara itu, imbuh Fahmi, di wilayah Kabupaten Semarang melalui Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Semarang 2011-2031 jelas mengatur tentang kawasan sempadan sungai yang tidak boleh ada bangunan permanen di atasnya.
Fahmi menambahkan, sesuai aturan perundang-undangan, masyarakat atau swasta dilarang mendirikan bangunan di sepanjang aliran sungai atau dalam Pasal 1 angka 9 PP 38 tahun 2011 disebut dengan Garis Sempadan.
“Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pada pasal 5 angka (5) dalam PP 38 tahun 2011, menjelaskan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan. Agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sehingga jelas ada wilayah pembatas antara sungai dan aktivitas manusia demi terjaganya ekosistem sungai,” jelasnya.
Aktivitas atau kegiatan manusia dijelaskan sangat dibatasi di wilayah pinggiran aliran sungai atau garis sempadan. Apalagi, lanjut dia, untuk membangun rumah tinggal atau bangunan komersil yang tercantum pada Pasal 9 huruf a, garis sempadan sungai (GSS) paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung untuk sungai yang mempunyai kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 meter.
Sementara itu, pada pasal 17 ayat 1 juga menyebutkan, jika terdapat bangunan dalam garis sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
“Bahkan sebagaimana pada Pasal 157 UU Nomor 1 Tahun 2011, ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan, dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Manajer Sinar Abadi, Puji saat dihubungi via WhatsApp untuk dimintai konfirmasi belum menjawab
![](https://beritapatroli.co.id/wp-content/uploads/2023/05/lgberitapatroli.jpg)