Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Didi Sungkono.S.H., M.H. : Izin Pengobatan Tradisional ” GUS” Samsudin, salahi peruntukannya, dan harus dicabut, pemerintah Kabupaten Blitar diharap Tegas

Berita PATROLI Blitar
Pengobatan tradisional memang dibolehkan melalui jamu atau pijat ,serta di iringi oleh doa, tapi bilamana sudah sangat tidak masuk akal dan menyimpang dari aturan hukum bahkan memperjualbelikan ayat ayat , agama tertentu sangat sangat tidak dibolehkan,karena itu sarat pembodohan pembodohan masyarakat,” Apalagi kalau ada orang sakti yang mengaku bisa memindahkan penyakit tertentu ke dalam buah kelapa, atau bisa menyembuhkan orang yang sakit selama bertahun tahun,hanya dengan sentuhan atau doa yang dipamerkan melalui media online,Baek itu FB,YouTube, atau IG,bisa dipastikan itu hanya untuk konten hiburan,” inti nya masyarakat harus cerdas ,kalau memang ada yang bisa menyembuhkan orang sakit dalam sekejab melalui doa atau ritual tertentu bahkan dengan membayar sejumlah materi itu dapat dipastikan ada unsur komersil,dan tentunya masyarakat harus berhati hati,” Ujar Praktisi hukum asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H. sudah jelas diatur dalam UU No 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sedangkan untuk pengobatan tradisional diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,sudah jelas diatur dipasal 1 angka 16 ,bahwa pengobatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat dan juga diatur dalam pasal 105 UU diatas ada beberapa persyaratan standar yang ditentukan mengacu pada SK Menteri Kesehatan No 659/ Menkes/SK/X/1991 Tentang cara pembuatan obat tradisional yang Baek,sedangkan fenomena yang terjadi di Blitar seseorang yang mengaku ” GUS” bernama Samsudin setiap kali dalam pengobatan tidak terkesan tradisionalnya malah cenderung seperti SULAP, ini yang namanya pembodohan dimasyarakat,ini sudah era milenium , kemana MUI ( majelis Ulama Indonesia ) Cabang Kabupaten Blitar?,” ujar pengamat Hukum ini. ” Secara terpisah , Kini masyarakat Kabupaten Blitar bisa bernafas lega,

Wakil Bupati Blitar saat menyampaikan kepada wartawan,bahwa mulai tanggal 9 bulan agustus 2002 ini,Padepokan Nur zat sejati milik Gus Samsudin Jadab resmi ditutup dan dalam waktu dekat akan disegel,karena melanggar peruntukannya,kalau mau buka silahkan ajukan ijin yang sesuai,” Ujar Wakil Bupati Blitar

karena Pemerintah Kabupaten Blitar resmi mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin Jadab atau Samsudin. Penutupan berdasarkan hasil peninjauan ulang izin.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mengatakan hasil tinjauan yang telah dilakukan Pemkab Blitar menemukan sejumlah kejanggalan izin dengan praktik yang dilakukan Gus Samsudin di padepokan beralamat Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan tersebut.
Metode rukiah yang dipakai menyembuhkan pasien oleh Gus Samsudin tak sama dengan izin yang diajukan yakni panti pijat atau terdaftar sebagai penyehat tradisional pemijat.
“Dicabut (izinnya). Dari Dinkes sudah mencabut maka dari Dinas Perijinan juga mencabut,” ujar Rahmat Santoso di Pendopo Ronggo Hadi Negoro,
Selain kesalahan izin praktik pengobatan yang berbeda dengan kenyataan di lapangan, pelanggaran juga terjadi pada letak bangunan. Lokasi Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipakai untuk menampung pengikutnya ternyata tak memiliki izin,
Gus Samsudin menggunakan rumah dua lantai di ujung persimpangan masuk sebagai lokasi panti pijatnya.
Pelanggaran izin lainnya terletak pada aktivitas menyerupai pondok pesantren di Padepokan Nur Dzat Sejati.

Samsudin alias Udin alias Gus Samsudin Jadab,boleh jadi kini makan tidak enak,tidur pun tidak nyenyak,karena padepokan yang bernama Nur Zat Sejati resmi ditutup dan dicabut ijinnya oleh Pemkab Blitar, dalam perizinannya tertera pengobatan tradisional ” Pijat ” Fakta nya lebih ke arah ke hal hal Ghaib semakin hari diragukan oleh masyarakat,Kepolisian harusnya bertindak,sebelum ada masyarakat yang dirugikan Polisi punya kewenangan memeriksa berdasarkan laporan intelejen ,dasarnya UU No 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,karena patut diduga Samsudin juga menjual madu,atau obat tradisional yang laennya,harusnya diperiksa terkait komposisi,dan izin edarnya,

Para pengikut Gus Samsudin diketahui makan dan tidur di tempat tersebut.
Aktivitas Pondok Pesantren dan Majelis Taklim tidak sesuai dengan dua Peraturan Menteri Agama meliputi Nomor 29 tahun 2019 tentang penyelenggaran Majelis Taklim dan Nomor 30 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Pesantren.
“Kalau mau buka usaha pondok ya nanti izinnya di Kemenag,” Ujarnya . Dalam waktu dekat Padepokan akan disegel,” ujarnya.
Rahmat Santoso mengimbau masyarakat tak melakukan tindakan anarkis selama Padepokan Nur Dzat Sejati ditutup. Gus Samsudin dipersilahkan membuka kembali tempat praktiknya selama izinnya telah sesuai dan terpenuhi.
“Masak warga saya mau melakukan usaha ndak boleh?,” Ungkapnya ( Arinta/Jarwo/Solikin/Aris/Nyoto)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top