Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Daftar SMA Semarang, Salatiga, Grobogan, Kendal, dan Demak Punya Zonasi Khusus

Semarang – Berita Patroli

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Jawa Tengah 2022 ada zonasi khusus bagi calon siswa yang berada di daerah jauh dari sekolah. Setiap sekolah yang ditunjuk memberikan 10 persen kuotanya untuk daerah yang ditentukan.

Dikutip dari ppdb.jatengprov.go.id disebutkan ada 360 sekolah yang punya zonasi khusus dan dialokasikan untuk total 3.211 siswa. Masih dari laman yang sama, berikut daftar sekolah yang punya zonasi khusus di Semarang dan sekitarnya:

 

1. Kota Semarang

SMAN 1 untuk daerah Candisari

SMAN 11 untuk daerah Gayamsari

SMAN 5 untuk daerah Gajahmungkur

SMAN 8 untuk daerah Tugu

2. Kabupaten Semarang

SMAN 1 Ambarawa untuk daerah Sumowono

SMAN 1 Tuntang untuk daerah Banyubiru

SMAN 1 Bergas untuk daerah Bandungan

3. Kota Salatiga

SMAN 3 untuk daerah di dua wilayah yaitu Kabupaten Semarang (Getasan, Pabelan, Tengaran, Tuntang) dan Kota Salatiga (Argomulyo, Sidomukti, Sidorejo, Tingkir)

SMAN 2 untuk daerah di dua wilayah yaitu Kabupaten Semarang (Banyubiru, Getasan, Tengaran, Tuntang) dan Kota Salatiga (Argomulyo, Sidomukti, Sidorejo, Tingkir)

SMAN 1 untuk daerah di dia wilayah yaitu Kabupaten Semarang (Banyubiru, Pabelan, Tengaran, Tuntang) dan Kota Salatiga (Argomulyo, Sidomukti, Sidorejo, Tingkir)

4. Kabupaten Demak

SMAN 1 untuk daerah Wonosalam

SMAN 2 untuk daerah Bonang dan Gajah

SMAN 1 Dempet untuk daerah Kebonagung

5. Kabupaten Grobogan

SMAN 1 Karangayur untuk daerah Penawangan

SMAN 1 Gubug untuk daerah Kedungjati, Tanggungharjo, Tegowanu

SMAN 1 Wirosari untuk daerah Ngaringan dan Tawangharjo

SMAN 1 Gidong untuk daerah Klambu

SMAN 1 Grobogan untuk daerah Brati

6. Kabupaten Kendal

SMAN 1 Rowosari untuk daerah Kangkung

SMAN 1 Pegandon untuk daerah Ngampel

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SMA Didik Jateng, Syamsudin Isnaini mengatakan jika satu sekolahan harus mengalokasikan kuota untuk siswa di dua wilayah luar zonasi, maka kuota 10 persen zonasi khusus harus dibagi dua.

“Zonasi khusus itu sebanyaknya kuotanya 10 persen. Contoh SMA ini kuota 360 siswa. Berapa untuk alokasi zonasi khusus? Ya berarti 36. Bisa saja sekolah punya 2 Kecamatan yang blankspot, masuk zonasi khusus. Maka dibagi dua masing masing 5 persen,” jelas Syamsudin kepada detikJateng di kantornya, Jumat (3/6).

Untuk proses seleksinya tidak lagi menggunakan jarak, karena pasti jauh dari sekolah. Maka diprioritaskan usia paling tua. Namun jika di urutan akhir ada dua orang yang usianya sama maka baru dilihat nilainya.

“Rankingnya kalau banyak yang daftar maka yang paling tua nomor satu. Kalau terakhir ternyata ada yang tanggal lahirnya bareng, baru lihat nilai,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah masuk dalam proses pendaftaran hingga tanggal 1 Juli 2022. Selanjutnya jadwal evaluasi dan pengaduan pada 2-3 Juli 2022 dan pengumuman pada 4 Juli 2022. (Aditya)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top