Berita Nasional
Daftar SMA Semarang, Salatiga, Grobogan, Kendal, dan Demak Punya Zonasi Khusus
Semarang – Berita Patroli
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri di Jawa Tengah 2022 ada zonasi khusus bagi calon siswa yang berada di daerah jauh dari sekolah. Setiap sekolah yang ditunjuk memberikan 10 persen kuotanya untuk daerah yang ditentukan.
Dikutip dari ppdb.jatengprov.go.id disebutkan ada 360 sekolah yang punya zonasi khusus dan dialokasikan untuk total 3.211 siswa. Masih dari laman yang sama, berikut daftar sekolah yang punya zonasi khusus di Semarang dan sekitarnya:
1. Kota Semarang
SMAN 1 untuk daerah Candisari
SMAN 11 untuk daerah Gayamsari
SMAN 5 untuk daerah Gajahmungkur
SMAN 8 untuk daerah Tugu
2. Kabupaten Semarang
SMAN 1 Ambarawa untuk daerah Sumowono
SMAN 1 Tuntang untuk daerah Banyubiru
SMAN 1 Bergas untuk daerah Bandungan
3. Kota Salatiga
SMAN 3 untuk daerah di dua wilayah yaitu Kabupaten Semarang (Getasan, Pabelan, Tengaran, Tuntang) dan Kota Salatiga (Argomulyo, Sidomukti, Sidorejo, Tingkir)
SMAN 2 untuk daerah di dua wilayah yaitu Kabupaten Semarang (Banyubiru, Getasan, Tengaran, Tuntang) dan Kota Salatiga (Argomulyo, Sidomukti, Sidorejo, Tingkir)
SMAN 1 untuk daerah di dia wilayah yaitu Kabupaten Semarang (Banyubiru, Pabelan, Tengaran, Tuntang) dan Kota Salatiga (Argomulyo, Sidomukti, Sidorejo, Tingkir)
4. Kabupaten Demak
SMAN 1 untuk daerah Wonosalam
SMAN 2 untuk daerah Bonang dan Gajah
SMAN 1 Dempet untuk daerah Kebonagung
5. Kabupaten Grobogan
SMAN 1 Karangayur untuk daerah Penawangan
SMAN 1 Gubug untuk daerah Kedungjati, Tanggungharjo, Tegowanu
SMAN 1 Wirosari untuk daerah Ngaringan dan Tawangharjo
SMAN 1 Gidong untuk daerah Klambu
SMAN 1 Grobogan untuk daerah Brati
6. Kabupaten Kendal
SMAN 1 Rowosari untuk daerah Kangkung
SMAN 1 Pegandon untuk daerah Ngampel
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan SMA Didik Jateng, Syamsudin Isnaini mengatakan jika satu sekolahan harus mengalokasikan kuota untuk siswa di dua wilayah luar zonasi, maka kuota 10 persen zonasi khusus harus dibagi dua.
“Zonasi khusus itu sebanyaknya kuotanya 10 persen. Contoh SMA ini kuota 360 siswa. Berapa untuk alokasi zonasi khusus? Ya berarti 36. Bisa saja sekolah punya 2 Kecamatan yang blankspot, masuk zonasi khusus. Maka dibagi dua masing masing 5 persen,” jelas Syamsudin kepada detikJateng di kantornya, Jumat (3/6).
Untuk proses seleksinya tidak lagi menggunakan jarak, karena pasti jauh dari sekolah. Maka diprioritaskan usia paling tua. Namun jika di urutan akhir ada dua orang yang usianya sama maka baru dilihat nilainya.
“Rankingnya kalau banyak yang daftar maka yang paling tua nomor satu. Kalau terakhir ternyata ada yang tanggal lahirnya bareng, baru lihat nilai,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini PPDB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah masuk dalam proses pendaftaran hingga tanggal 1 Juli 2022. Selanjutnya jadwal evaluasi dan pengaduan pada 2-3 Juli 2022 dan pengumuman pada 4 Juli 2022. (Aditya)

You must be logged in to post a comment Login