Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Maling Sonokeling Harus Dipenjara, Polisi Rencanakan Panggil Beberapa Saksi

PASURUAN, BERITA PATROLI – Satreskrim Polres Pasuruan tengah melakukan penyelidikan kasus penebangan kayu sonokeling di Jalan Raya Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti saat ini telah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengaku masih belum bisa membeberkan kronologis kasus ini secara utuh. Pihaknya masih menunggu laporan dari dinas terkait.

“Karena ini pohon milik Dinas PU Bina Marga,” kata Adhi, Rabu (27/04/2022).
Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk mengungkap pelaku. Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi, adalah sebuah truk yang berisi potongan kayu sonokeling.

Barang bukti tersebut saat ini berada di workshop miliki Dinas PU Bina Marga yang berada di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti tersebut akan segera dipindahkan ke Polres Pasuruan.

“Untuk pelaku, kita masih belum tahu. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan pada saksi-saksi lebih dulu,” imbuh Adhi.

Untuk diketahui, kayu sonokeling sendiri termasuk dalam tanaman yang peredarannya mendapat pengawasan ketat. Spesies dengan nama latin Dalbergia Latifoloa ini merupakan spesies lindung dan masuk dalam Apendix II CITES, sebagaimana kesepakatan negara-negara di dunia.

Indonesia sendiri telah meratifikasi ketentuan itu di tahun 1976. Langkah tersebut menjadikan pemanfaatan Sonokeling memerlukan izin khusus. Termasuk dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Beberapa sumber dilapangan saat kejadian, kepada media Patroli menjelaskan,” Ya yang memotong itu katanya ada wartawannya, ya katanya ada LSM nya, dan katanya sudah ada surat resmi dari pemerintah, tetapi ketika petugas polisi dating, kok mereka banyak yang melarikan diri dan kabur kocar kacir. “ Jelas beberapa warga sekitar kejadian. ( muin / endang / hudi / tim )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top