JATIM
Oknum Kios Fajar Indah Diduga Jual Pupuk di Atas HET, Wartawan Diintimidasi Saat Konfirmasi

Potret kios pupuk Fajar Indah, Pakuniran, tempat yang diduga menjadi pusat transaksi pupuk subsidi dengan harga jauh melampaui HET. Dari sinilah bermula aduan petani tentang penjualan pupuk subsidi dengan harga tidak wajar serta dugaan penyimpangan pendataan e-RDKK, diperparah oleh tindakan intimidatif terhadap wartawan.
Berita Patroli – Probolinggo
Praktik dugaan penyimpangan pupuk subsidi kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo. Seorang oknum pemilik kios pupuk Fajar Indah di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan yang tengah meminta klarifikasi terkait dugaan penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Peristiwa itu terjadi pada 14 November 2025 pukul 16.36 WIB saat awak media BERITA PATROLI melakukan konfirmasi melalui panggilan WhatsApp. Alih-alih memberikan jawaban profesional, oknum berinisial FM justru mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
Dengan nada tinggi FM mengatakan, “Apabila nanti pemberitaan sudah ditayangkan asal bapak bisa bertanggung jawab…!! Saya menjual pupuk subsidi melayani warga Desa Pakuniran yang tercantum di RDKK, dan saya akan bertanggung jawab apabila ada bukti transaksinya, boleh mengeluh ke saya.”
Nada intimidatif itu muncul saat wartawan menanyakan dugaan adanya penjualan pupuk subsidi di atas HET, yang sebelumnya dikeluhkan petani Desa Pakuniran.
Sebelum menghubungi FM, awak media juga telah meminta keterangan dari Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. Anggota DPRD Muchlis menyatakan,
“Kirim nama dan alamat kios pupuknya, Pak.”
Wartawan juga menyambangi kediaman distributor resmi yang beralamat di Jl. Raya Karanggeger No. 432, Probolinggo, namun pemilik, Hj. Rismilah, sedang berada di luar kota.
Informasi lapangan yang dihimpun BERITA PATROLI menunjukkan bahwa pupuk subsidi jenis Urea dijual Rp150.000 per karung (50 kg) dan NPK Phonska juga Rp150.000 per karung (50 kg). Harga ini jelas melanggar HET resmi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, HET yang berlaku adalah:
-Urea: Rp112.500 / 50 kg
-NPK Phonska: Rp115.000 / 50 kg
Selain dijual mahal, pupuk diduga juga diberikan kepada warga yang tidak masuk e-RDKK, bahkan disebut melibatkan seorang pengecer berinisial MY, orang kepercayaan FM.
Seorang petani yang enggan disebut namanya mengungkapkan,
“Kami para petani dirugikan. Pupuk subsidi yang seharusnya hak kami malah dijual seenaknya. Pemerintah kasih subsidi, tapi yang menikmati oknum.”
Selain dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi, praktik menjual di atas HET dan menyalurkan kepada pihak yang tidak berhak berpotensi melanggar sejumlah aturan:
1. UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 107:
Pelaku usaha yang menimbun atau mempermainkan barang penting saat terjadi kelangkaan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
2. Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022
Mengatur mekanisme harga dan penyaluran pupuk subsidi berdasarkan e-RDKK.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan perbuatan penyimpangan distribusi subsidi pemerintah.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang pelaku usaha menjual barang dengan harga tidak sesuai ketentuan atau yang merugikan konsumen, dalam hal ini petani sebagai penerima manfaat subsidi.
Melihat kuatnya dugaan pelanggaran, masyarakat Pakuniran, perangkat desa, hingga kelompok petani mendesak Polisi, Kejaksaan, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo untuk segera turun, melakukan penyelidikan terbuka, dan menindak siapa pun yang bermain dalam pendistribusian pupuk subsidi.
Praktik menekan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dan dugaan manipulasi harga pupuk subsidi bukan hanya meresahkan, tetapi juga menghancurkan hak-hak petani kecil yang menggantungkan hidup pada program subsidi pemerintah.
Bersambung…















You must be logged in to post a comment Login