JATIM
Rekan Indonesia Jatim Kecam Keras Penolakan Pasien di IGD “Negara Jangan Tutup Mata, Ini Pelanggaran Hukum Kemanusiaan!”

Rekan Indonesia Jawa Timur turun ke jalan di depan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, menuntut negara menegakkan hukum kemanusiaan di rumah sakit. Mereka mengecam keras penolakan pasien gawat darurat yang dinilai sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum.
Berita Patroli – Kediri
Gelombang protes menggema di depan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Jawa Timur turun ke jalan, mengecam praktik penolakan pasien gawat darurat di sejumlah rumah sakit.
Aksi ini menjadi bagian dari Aksi Nasional Serentak di 10 kota besar Indonesia dalam momentum Hari Kesehatan Nasional. Rekan Indonesia menyatakan dengan tegas: penolakan pasien gawat darurat adalah pelanggaran hukum dan penghinaan terhadap kemanusiaan.
“Tidak ada alasan bagi IGD atau UGD menolak pasien yang butuh pertolongan. Menolak pasien sama saja menolak nyawa manusia. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk wilayah pidana,” tegas Bagus Romadon, Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, dalam orasinya.
Rekan Indonesia menegaskan bahwa aturan hukum di negeri ini jelas dan tegas.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1), menegaskan bahwa fasilitas kesehatan wajib melayani pasien dalam keadaan darurat dan dilarang menolak pasien atau meminta uang muka.
Siapa pun yang melanggar ketentuan itu bisa dipidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1).
Tak berhenti di situ, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 juga menegaskan: rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun, bahkan bila pasien tidak punya identitas, jaminan, atau biaya.
“Regulasinya sudah terang benderang. Kalau masih ada rumah sakit menolak pasien, berarti mereka sengaja melanggar hukum. Negara harus bertindak, jangan hanya diam di belakang meja,” seru Bagus dengan nada tegas.

Perwakilan Rekan Indonesia Jawa Timur diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri untuk membahas langkah tegas menegakkan hak masyarakat atas layanan kesehatan darurat yang adil dan berperikemanusiaan.
Rekan Indonesia menuding bahwa praktik penolakan pasien yang terus berulang mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dan rendahnya penegakan hukum di sektor kesehatan.
“Kami mendesak Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas rumah sakit pelanggar hukum kemanusiaan ini. Jangan tunggu ada korban jiwa baru sibuk bereaksi,” ujarnya.
Bagus juga mengingatkan bahwa tenaga kesehatan dan pimpinan rumah sakit memegang sumpah profesi yang mewajibkan mereka menolong siapa pun tanpa diskriminasi.
“Nyawa rakyat bukan angka administratif. Hukum kemanusiaan harus ditegakkan di setiap rumah sakit negeri ini,” tandasnya.
Aksi damai yang berlangsung di depan Dinas Kesehatan Kediri berjalan tertib namun berapi-api. Spanduk bertuliskan “Rumah Sakit Bukan Tempat Memilih Nyawa” terbentang di antara massa.
Perwakilan Rekan Indonesia Jatim juga diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri untuk membahas langkah konkret menegakkan hak rakyat atas pelayanan kesehatan darurat yang manusiawi dan berkeadilan.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan terus mengawal, mendampingi keluarga korban, dan memastikan hukum berpihak pada kemanusiaan,” pungkas Bagus Romadon menutup pernyataannya.















You must be logged in to post a comment Login