JATIM
‘Polantas Menyapa’ Samsat Payment Point Blitar, Bukti Nyata Pelayanan Cepat, Dekat, dan Sepenuh Hati

Petugas Satlantas Polres Blitar melayani masyarakat dengan ramah di gerai Samsat Payment Point Kanigoro. Layanan ini menjadi solusi cepat dan dekat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berita Patroli – Blitar
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Satlantas Polres Blitar menghadirkan Samsat Payment Point di wilayah Kanigoro. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Kasatlantas Polres Blitar AKP Rio Angga Prasetyo, S.I.K. menjelaskan, kehadiran Samsat Payment Point merupakan bentuk nyata komitmen Polantas dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan pelayanan prima bagi wajib pajak.
“Masyarakat kini tidak perlu menempuh jarak jauh untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Cukup datang ke titik pelayanan terdekat, semuanya bisa diselesaikan dengan mudah dan transparan,” ujar AKP Rio.
Manfaat Samsat Payment Point
1. Mempermudah pembayaran pajak: Tidak perlu ke kantor induk, cukup di lokasi terdekat.
2. Menghemat waktu dan tenaga: Proses cepat, pelayanan ramah.
3. Meningkatkan kepatuhan pajak: Fasilitas nyaman mendorong masyarakat taat pajak.
4. Memperluas jangkauan layanan: Hadir lebih dekat dengan masyarakat Blitar Raya.
Selain layanan tatap muka, AKP Rio juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) guna melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online dengan mudah, aman, dan bebas calo.
Bagi masyarakat yang akan melakukan balik nama kendaraan bermotor, wajib datang ke Samsat induk dengan membawa dokumen berikut:
1. KTP pemilik baru (asli & fotokopi)
2. STNK (asli & fotokopi)
3. BPKB (asli & fotokopi)
4. Kwitansi pembelian bermaterai
5. Hasil cek fisik kendaraan
Rincian Biaya PNBP Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020
STNK:
-Roda 2/3: Rp100.000,-
-Roda 4 ke atas: Rp200.000,-
TNKB:
-Roda 2/3: Rp60.000,-
-Roda 4 ke atas: Rp100.000,-
BPKB:
-Roda 2/3: Rp225.000,-
-Roda 4 ke atas: Rp375.000,-
“Semua biaya resmi mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan tanpa pungutan liar,” tegas AKP Rio Angga Prasetyo.
Dengan hadirnya Samsat Payment Point, masyarakat Blitar kini semakin mudah dan nyaman dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Polantas Melayani Sepenuh Hati, Demi Masyarakat Taat Pajak dan Blitar yang Tertib Administrasi.
(Ris, Had)















You must be logged in to post a comment Login