JATIM
Nekat Bobol Toko Tengah Malam, Dua Pemuda Gresik Dibekuk Polisi Kurang dari 3 Hari!

Polsek Tambak sukses ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Gresik. Dua maling toko tak berkutik saat diringkus petugas, bersama barang bukti rokok berbagai merek, uang tunai, dan jaket hoodie yang dipakai saat beraksi.
Berita Patroli – Gresik
Tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Tambak Polres Gresik untuk membekuk dua maling toko yang nekat beraksi di Dusun Sumberlanas, Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak.
Kedua pelaku, masing-masing MR (22), warga Kecamatan Sangkapura, dan SB alias H (27), warga Telukjati Dawang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Tambak Iptu Mustofah menegaskan, keduanya ditangkap setelah polisi mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka secara jelas.
“Begitu wajahnya muncul di kamera, anggota langsung bergerak cepat. Kami amankan keduanya di wilayah Sangkapura beserta barang bukti,” tegas Iptu Mustofah, Rabu (12/11/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari (9/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat pemilik toko membuka tempat usahanya sekitar pukul 04.30 WIB, laci kasir sudah terbuka, uang Rp1,5 juta raib, dan rokok berbagai merek ludes digasak.
Korban yang curiga segera memeriksa CCTV, dan benar saja tampak seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” beraksi di dalam toko. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Gerak cepat aparat Polsek Tambak membuahkan hasil. SB alias H lebih dulu dibekuk di sekitar Polsek Sangkapura. Tak lama berselang, MR diringkus di Desa Teluk Dalam tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita antara lain:
-Beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia)
-Uang tunai Rp39.000
-Satu unit handphone Realme warna biru
-Jaket hoodie hitam bertuliskan “OFFLINE” yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi dibuat geleng kepala.
“MR mengaku uang hasil curian dipakai beli handphone, sedangkan SB habiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan,” ujar Kapolsek Mustofah dengan nada tegas.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Tambak untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
“Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Tambak. Kasus ini segera kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek.
Atas ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Tambak juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap aksi kejahatan di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan bila ada hal mencurigakan. Kami buka hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. Jangan beri ruang bagi penjahat!” tandas Kapolsek Mustofah.















You must be logged in to post a comment Login