Hukum dan Kriminal
Klarifikasi Oknum LSM yang Diduga Ancam dan Kriminalisasi Wartawan Detikzone

Klarifikasi Ketua LSM Lira Kediri Alief Bahari Djunaidi Oknum LSM yang Diduga Ancam dan Kriminalisasi Wartawan Detikzone.
Berita Patroli – Kediri
Dalam klarifikasinya Sabtu 09/08 Ketua dari LSM Lira Kediri Alief Bahari Djunaidi mengatakan tidak melaporkan Wartawan berinisial BG dari media Detikzone, ditegaskannya tidak ada Kriminalisasi terhadap Wartawan atau jurnalis, akan tetapi dia melaporkan akun yang bernama Bimo Ramtivi dimana sudah mengupload link berita yang terkesan menyudutkan LSMnya dan menyerang kehormatannya di media sosial Facebook.
Dalam kronologi uraian singkat laporan di Polresta Kediri nomor STTLPM/312/VIII/2025/SPKT/Polres Kediri Kota Alief selaku Ketua LSM Lira mengatakan Awalnya Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, saya mengetahui akun facebook an Bimo Ramtivi memposthing link berita dengan judul “Ketua LSM LIRA Kediri diduga lindungi oknum perangkat desa ploso lor terduga penipuan tabungan warga”, kata kata tersebut yang membuat merasa menyerang kehormatan saya dengan menuduhkan suatu hal yang tidak benar, akibat dari postingan tersebut Pelapor merasa nama baiknya tercemar dan melaporkan ke Polres Kediri Kota.
“Serta terkait saya diduga menghalangi tugas jurnalis atau wartawan Detikzone saya juga tidak merasa menghalangi, ketemu berhadapan dengan saudara BG juga tidak, memukul juga tidak, terus menghalang-halanginya dalam kontek seperti apa, terkait pemberitaan yang saya anggap tidak sesuai prosedur juga saya laporkan melalui dewan pers bukan ke pihak Polresta Kediri, serta Hak jawab juga sudah saya kirim ke Kantor PT SIBAD MULIA MEDIATAMA Ungkap Alief.
Lanjut Alief, yang jadi pertanyaan saya saudara BG saya ketahui sebagai wartawan di Media Detikzone, dan yang saya laporkan akun Facebook bernama Bimo Ramtivi terkait UU ITE dan Pencemaran nama baik, itu yang saya permasalahankan dalam laporan saya tanggal 08/08 di Polresta Kediri.
Ketua LSM LIRA Kediri, Alief Bahari Djunaedi, juga memberikan penjelasan. Menurutnya, siapa saja memiliki hak untuk bergabung dalam LSM selama tidak terjadi benturan kepentingan atau bidang kerja.
“Siapa saja boleh jadi anggota LSM LIRA, asalkan tidak bentrok dengan bidang kerjanya. Hal ini juga pernah disampaikan oleh pihak kedinasan, termasuk Inspektorat,” jelas Alief.
Wartawan BG dari Detikzone itu juga ikut dalam lembaga kita LSM Lira, dan masalah terkait dugaan Penipuan Program Tabungan yang di lakukan perangkat desa Ploso lor juga sudah di laporkan di Polres Kediri, dan kita hormati proses yang sudah berjalan, dan tidak ada saya mengahalangi teman-teman media untuk konfirmasi, malah saya kasih nomor hp yang bersangkutan pungkas Alief Bahari Djunaedi selaku Ketua LSM Lira Kediri.
(Yuli, Nyoto, Handri, Kaking)

You must be logged in to post a comment Login