Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Kritik Masyarakat Kediri Terhadap Kinerja APH, Ada Korban Dulu Baru Bertindak, Kenapa Tidak Ada Pencegahan Terkait Peredaran Miras

Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Miras itu awal dari sebuah kejahatan. Tidak jarang sebuah kejahatan besar dimulai dari mabuk-mabukan. Minuman beralkohol tinggi beredar secara bebas, tidak mungkin bisa kalau tidak ada backing aparat penegak hukum, penegak perda, dan oknum-oknum wartawan, LSM, ormas, dan lainnya. Saatnya Kabupaten Kediri ditertibkan dari peredaran MIRAS. Jangan menunggu ada kejadian kejahatan besar baru bertindak,” urainya.

Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Miras itu awal dari sebuah kejahatan. Tidak jarang sebuah kejahatan besar dimulai dari mabuk-mabukan. Minuman beralkohol tinggi beredar secara bebas, tidak mungkin bisa kalau tidak ada backing aparat penegak hukum, penegak perda, dan oknum-oknum wartawan, LSM, ormas, dan lainnya. Saatnya Kabupaten Kediri ditertibkan dari peredaran MIRAS. Jangan menunggu ada kejadian kejahatan besar baru bertindak,” urainya.

Berita Patroli – Kediri

Sudah Banyak Korban Meninggal karena Miras (minuman keras) beralkohol tinggi dan Oplosan yang banyak beredar di Kabupaten Kediri. Toko–toko MIRAS, grosir baik eceran marak “buka” tanpa adanya rasa takut digerebek oleh aparat penegak hukum (Polisi) dan Penegak Perda (Polisi Pamong Praja).

Ada apa ini? Jangan salah kalau masyarakat menduga adanya Pat gulipat, setoran dalam tanda kutip kepada aparat penegak hukum.

”Tidak boleh itu miras beredar secara “liar” tanpa dibatasi pembelinya, ini sangat rawan, apalagi beralkohol sangat tinggi serta Oplosan buatan sendiri tanpa komposisi yang jelas, akibatnya akan sangat fatal bila dikonsumsi masyarakat.”

Penjualan miras di Kabupaten Kediri sangat meresahkan tanpa adanya penertiban dari aparat penegak hukum. Masyarakat sudah sering melaporkan secara lisan, namun tidak ada tindakan.

”Kami bersama dengan tokoh masyarakat sangat kuatir akan maraknya peredaran miras tanpa ijin. Bilamana penjualan miras sampai meluas, dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berwenang, kita akan Demo besar-besaran agar Aparat Penegak Hukum bertindak tegas karena jelas tidak ada ijinnya. Kenapa harus ada korban dulu baru diterbitkan.”
Ujar Saiful, warga Kabupaten Kediri yang juga Ketua LSM RATU (Rakyat Muda Bersatu).

Pengamat hukum dari Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, ”Harusnya pelaku usaha paham ada aturan yang mengikat terkait penjualan MIRAS, ada PERBUP Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minimal Beralkohol. Dalam aturan ini menetapkan larangan penjualan miras tanpa ijin, khususnya bagi perorangan. Penjualan miras juga harus memperhatikan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Didi.

Saat dikonfirmasi wartawan, penjual miras mengatakan, ”Kami ini memang jual MIRAS sejak dulu mas, silahkan dilaporkan, tidak ada yang berani menutup.” Ungkapnya.

Lebih jauh, pemilik toko menguraikan, ”Semua di Kabupaten Kediri sudah dikondisikan mas. Kalau tidak dikondisikan jelas ditangkap dan ditutup. Mana ada kita tidak setor? Semua jelas setor ke aparat penegak hukum dan lainnya. Tidak usah ancam–ancam mau menulis berita kalau ujung–ujungnya nanti minta duit,” urainya lagi.

Menanggapi hal tersebut di atas, Didi Sungkono sebagai pengamat hukum mengatakan, ”Kami sebagai pengajar, sebagai praktisi hukum, sangat menyayangkan kalau kejadian itu benar adanya. Hukum diartikan dengan jual beli, aturan bisa dimainkan. Akan rusak tatanan hukum di negara kita kalau ini dibiarkan. Kami minta aparat penegak hukum dan penegak perda bersikap tegas, karena ini sudah sangat meresahkan. Hukum harus ditegakkan, aturan harus dijalankan,” ujar Didi Sungkono yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.

(Handri, Yuli, Nyoto)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top