Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Dugaan Pencabulan Anak oleh Pendeta di Blitar, Sudah Tersangka tapi Belum Ditangkap

Ilustrasi Pencabulan anak dibawah umur

Ilustrasi Pencabulan anak dibawah umur

Berita Patroli – Blitar

Seorang pendeta di Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial DBH (67), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan. Kasus ini mencuat ke publik setelah ayah korban melaporkannya kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, dan menjadi viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Brigjen Pol Farman, membenarkan bahwa DBH telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hingga saat ini polisi belum melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Brigjen Farman saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025).

Farman menjelaskan, dugaan pencabulan terjadi saat para korban masih tinggal di lingkungan gereja di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Korban berinisial G (15 tahun), T (12 tahun), dan N (7 tahun), diduga mengalami tindakan asusila secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024.

“Anak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali, sedangkan anak korban N sebanyak dua kali,” terang Farman.

Sebelum kasus ini ditangani Polda Jatim, sang ayah sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar, namun laporan tersebut kemudian dicabut. Kasus ini kembali bergulir setelah dilaporkan ke Hotman Paris, yang memberikan pendampingan hukum dan membawa kasus tersebut ke tingkat Polda.

“Sudah pernah dilaporkan ke Blitar, dicabut, sekarang dilaporkan ke Bareskrim Polda Jatim,” kata Hotman dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.

Hotman juga menyebut bahwa korban dugaan pelecehan tersebut adalah empat anak perempuan dari pelapor. Namun pihak Polda Jatim menyatakan saat ini mereka fokus menangani laporan terhadap tiga anak.

Hingga kini, kasus ini masih dalam penanganan Polda Jawa Timur. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus yang melibatkan anak sebagai korban, terlebih pelakunya adalah seorang tokoh agama. (Tomy, Nyoto, Hari Kaking, Aris)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top